KPU Buka Pendaftaran KPPS, Terbuka untuk Penyandang Disabilitas

  • Bagikan

SUKOHARJO, RAKYATJATENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Sukoharjo 2020. Penyandang disabilitas dapat menjadi anggota KPPS sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas sebagai anggota KPPS.

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda mengatakan KPU membuka pendaftaran anggota KPPS untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Sukoharjo 2020.

Hal itu berdasarkan pada Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor: 169/PP.04.2Kpt/03/KPU/III/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66/PP.06.4-Kpt/ 03/Kpu/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pernilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.

“Penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada 7 sampai 13 Oktober 2020. Secara langsung ke kantor PPS (Panitia Pemungutan Suara) di tiap-tiap desa/kelurahan pukul 08.00 sampai 16.00. Atau berkas di kirim via pos ke kantor PPS,” kata Nuril, Jumat (2/10).

Menurut Nuril, calon anggota KPPS wajib memenuhi persyaratan di antaranya merupakan warga negara Indonesia. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

“Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik, yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Atau paling singkat 5 tahun tidak Iagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Termasuk tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Atau paling singkat 5 tahun tidak Iagi menjadi tím kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah,” tegasnya.

Nuril menambahkan, penyandang disabilitas dapat menjadi anggota KPPS sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas sebagai anggota KPPS. KPU pasti memperhatikan penyandang disabilitas. Pihaknya bakal melibatkan penyandang disabilitas dalam pelaksanaan pilkada mendatang.

Terpisah, Edi Supriyanto, aktivis pendamping disabilitas Sukoharjo mengharapkan Pilkada 2020 ini bisa aksesibel. Semua bisa terlibat dan mendapatkan informasi yang sama terkait pelaksanaannya. Menurut Edi, pada pemilu serentak yang lalu partisipasi penyandang disabilitas baru 40 persen. Karena ada beberapa kendala di lapangan pada pelaksanaan pemilu serentak lalu.

“Kendalanya ada di aksesibilitas TPS. Banyak TPS yang tidak aksesibel kerena dibuat di dalam rumah. Kemudian pendamping juga menjadi kendala. Harapannya ada perbaikan juga di TPS supaya lebih ramah difabel,” katanya.

Setidaknya 3.500 lebih penyandang disabilitas mempunyai hak pilih dari 5.000 lebih penyandang disabilitas yang tersebar di 12 kecamatan di Sukoharjo. (rs/kwl/per/JPR/JPC)

  • Bagikan