SEMARANG, RAKYATJATENG - Hingga kini, pihak kepolisian telah memeriksa sekira 19 orang saksi terkait konser dangdutan di Kota Tegal. Selain dari sipil, saksi juga ada dari pihak anggota kepolisian.
Perkembangan teranyar, konser dangdut di Kota Tegal ini telah memakan 'korban' lagi. Setelah Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dicopot dari jabatannya, kemarin giliran yang punya hajat yang dipersalahkan. Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) pun dijadikan tersangka.
Ditetapkannya WES sebagai tersangka diungkapkan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (29/9/2020).
“Kita tahu bahwa saksi-saksi yang sudah diperiksa berjumlah 19 orang. Artinya 3 saksi ahli dari Hukum Pidana, Ahli Kesehatan, dan Ahli Bahasa. Saksi lain dari sipil maupun anggota sudah kami periksa berjumlah 16 orang. 5 orang diantaranya dari anggota Polri. Beberapa barang bukti sudah kami sita yaitu surat keterangan, surat-surat yang diajukan dari awal dan setelah ada pencabutan dari Polsek itu juga menjadi barang bukti,” ungkap Iskandar Fitriana Sutisna.
Menurutnya, awalnya pengajuan kegitan ini kepada Polsek bahwa kegiatan tersebut tidak akan ada panggung besar dan tidak ada musik.
"Setelah Polsek tahu bahwa kegiatan menyelenggarakan dangdutan yang cukup besar maka ijin tersebut dicabut oleh Polsek. Tetapi hal ini tidak dihiraukan oleh penyelenggara dan tetap melaksanakan kegiatan. Maka dari itu dari penyidik Polda Jateng dan Polres Tegal Kota tidak pandang bulu kepada siapapun yang melanggar protokol kesehatan, oleh sebab itu tersangka dijerat 2 pasal yaitu pasal 93 UU No 6 tentang kesehatan dan pasal 216 KUHP,” tegas Iskandar.
Polda Jateng melakukan pemeriksaan terkait penyelenggaraan konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) malam.
WES dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian. (Sen)