SRAGEN, RAKYATJATENG – Tingkat pelanggaran protokol kesehatan (prokes), terutama tak mengenakan masker di wilayah Sragen masih cukup tinggi.
Terbukti, akumulasi pembayaran denda oleh pelanggar prokes yang telah terkumpul mencapai Rp 6.750.000. Uang denda ini menjadi pendapatan daerah Kabupaten Sragen.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen Dwiyanto menyampaikan, data yang masuk untuk denda pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan mencapai Rp 6.750.000 hingga Jumat (25/9). Pemasukan terhitung sejak hari pertama penerapan Perbup, yakni Senin (14/9).
Dengan demikian, dalam dua pekan sudah terjadi 135 pelanggar terkait protokol kesehatan di 20 kecamatan. Besaran denda bagi pelanggar sebesar Rp 50.000.
”Itu penegak perda dari satpol PP, nanti denda dimasukkan ke kas daerah (kasda) melalui surat setoran. Langsung masuk kasda,” ujar Dwiyanto, (28/9).
Lebih lanjut diterangkan dia, jumlah pelanggaran memang dihimpun di satpol PP. Hanya saja, pihak BPKPD yang akan menerima setoran uang denda. Denda termasuk pendapatan lain-lain.
”Sebenarnya pendapatan asli daerah (PAD) sumbernya banyak, seperti dari pajak, retribusi, pendapatan BLUD, dan sebagainya. Kalau ini termasuk lain-lain,” ujarnya.
Pendapatan seperti denda ini termasuk penerimaan yang tidak terencana. Nanti pada akhir tahun baru dipilah dan dipetakan pendapatan lain-lain dari sumber mana saja.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Sragen Heru Martono menegaskan, uang denda akan segera disetor ke kasda sebagai pendapatan lain-lain. Pihaknya memberi surat tanda setor (STS) untuk pelaku pelanggaran tak pakai masker.
Pihaknya bekerja sama dengan BPKPD Sragen. ”Saya perintahkan jika uang dititipkan ke satpol PP, harus langsung setor,” tegasnya.
Dia menegaskan, sebenarnya tidak ada target untuk pengenaan sanksi denda. Dia berharap tidak ada warga yang didenda saat operasi. Artinya warga sudah paham dan patuh pada protokol kesehatan. (rs/din/per/JPR/JPC)