1.470 Warga di Brebes Terjaring Razia Masker, Disanksi Nyapu, Push-up atau Bayar Denda

  • Bagikan

BREBES, RAKYATJATENG - Dalam beberapa pekan terakhir tim gabungan dari TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes menggelar Operasi Yustisi. Dari data Satpol PP Kabupaten Brebes, hingga hari ini (29/9) tercatat kurang lebih ada 1.470 warga yang terjaring dalam operasi tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes Supriyadi melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda (Gakda) Edy Hermawan membenarkan dalam kurun waktu beberapa pekan melakukan operasi yustisi penggunaan masker, 1.470 warga Brebes terjaring razia.

"Iya kurang lebih ada 1.470 warga yang terjaring operasi yustisi penggunaan masker," ungkapnya.

Dijelaskannya, dari ribuan orang yang terjaring razia tersebut dilakukan beberapa penindakan. Baik itu, sanksi sosial, teguran, sanksi fisik maupun sanksi administratif.

"Sanksi sosial seperti menyapu jalanan dan lainnya. Sedangkan sanksi fisik yaitu push up maupun squat jump. Tapi, ada juga warga yang memilih sanksi administratif dan membayar denda," jelasnya.

Ditambahkannya, operasi yang dilaksanakan itu tidak lain dalam rangka mendisiplinkan warga untuk menerapkan protokol kesehatan, demi memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Yakni, menggunakan masker saat bepergian.

"Jadi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berkendara kita lakukan penindakan," terangnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin dan menjaga jarak dengan orang lain.

"Tetap ke depan kita akan lakukan operasi yustisi ini. Ini agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam memutua mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya. (ded/ima/radartegal)

  • Bagikan

Exit mobile version