Wakil Ketua DPRD Gelar Dangdutan, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot dan Diperiksa Propam

  • Bagikan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono. (Sabik Aji Taufan/ JawaPos.com)

TEGAL, RAKYATJATENG – Kasus dangdutan yang diselenggarakan oleh Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo berbuntut panjang. Selain penyelenggara terancam pidana, jajaran penegak hukum di sana pun terkena imbasnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, buntut dari peristiwa tersebut, Polri mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno.

Dia akan menjalani proses pemeriksaan internal karena diduga lalai sehingga terjadi kerumuman massa dalam jumlah besar di tengah pandemi Covid-19.

“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo kepada wartawan, Sabtu (26/9).

Argo mengatakan, Polri tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91 / IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020. Acara dangdutan tersebut diduga melanggar pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP.

“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” pungkas Argo.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menegur keras Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Kepala Satpol PP Pemkot Tegal Hartoto.

Hal ini lantaran Ganjar merasa kebobolan dengan hiburan dangdutan saat resepsi pernikahan yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Rabu (23/9) kemarin.

Ganjar memerintahkan Kasatpol PP Provinsi Jateng Budiyanto menegur Kasatpol PP Kota Tegal. Karena kegiatan itu menimbulkan kerumunan massa, dan viral di media sosial itu.

“Saya kemarin sebelum acara sudah komunikasi dengan Wakil Wali Kota Tegal. Beliau sudah menyampaikan pada penyelenggara, kalau tidak salah wakil ketua dewan. Saya ingatkan, kalau mau kawinan monggo, tapi kalau bisa jangan ramai-ramai. Ijab kabul saja dulu, ramai-ramainya ditunda,” kata Ganjar seperti dikutip Radar Tegal (Jawa Pos Group), Jumat (25/9). (jpg/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version