DEMAK, RAKYATJATENG – Polres Demak, TNI dan Satpol PP terus melakukan penindakan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan, melalui operasi yustisi di kawasan Alun-alun Simpang Enam Demak dan sepanjang Kali Tuntang, Sabtu (19/9/20). Sebanyak 119 orang terjaring dalam razia tersebut.
Wakapolres Demak Kompol Didi Dewantoro mengatakan, dalam razia ini petugas menghentikan sejumlah pengendara roda dua dan empat yang tidak tertib mengenakan masker. Dari operasi tersebut, masih terdapat warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.
“Ada 119 (orang) warga terjaring di Alun-alun Simpang Enam dan di depan Pendapa Kabupaten Demak. Razia ini dilakukan secara humanis. Warga yang tidak memakai masker, didata dan diberi sanksi berupa menyapu, melafalkan Pancasila, dan menyanyikan lagu kebangsaan,” terang Kompol Didi.
Razia yang dilakukan petugas gabungan ini, lanjutnya, sebagai upaya pelaksanaan Peraturan Bupati Demak Nomor 68 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Terlebih, kasus Covid-19 di Demak tergolong tinggi, yakni 1459 orang terkonfirmasi Covid-19, dengan rincian belum sembuh sebanyak 153 orang, pasien yang telah sembuh sebanyak 1076 orang, dan yang meninggal sebanyak 230 orang.
Ditambahkan, berbagai upaya yang telah dilakukan Polres Demak dalam penanganan Covid-19, di antaranya memasang berbagai spanduk imbauan protokol kesehatan di sejumlah lokasi. Selain itu, operasi yustisi penanganan Covid-19 juga selalu digencarkan di tingkat kecamatan maupun desa.
“Meskipun kami sudah melakukan berbagai upaya dalam penanganan Covid-19, tetapi masih banyak dari mereka yang menyepelekan imbauan dari kami,” tandasnya.
Wakapolres berharap dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, memberikan kesadaran bagi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, sehingga wabah Covid-19 dapat segera berakhir. (hms)