KLATEN, RAKYATJATENG – Teka-teki kepastian data lokasi wilayah terdampak Tol Solo-Jogja terjawab. Melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/48 Tahun 2020 tanggal 15 September 2020 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Tol Solo-Jogjakarta di Kabupaten Klaten, menetapkan 50 desa dan 11 kecamatan di Klaten terdampak pengadaan tol seluas 3.775.217 meter persegi itu.
Selain menetapkan data lokasi tanah, dengan SK Gubernur ini, juga menetapkan peta lokasi sebagai dasar pengadaan tanah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten Jaka Sawaldi berharap dengan SK penetapan lokasi (penlok) ini, bisa mengakomodasi kepentingan wilayah, dampak lingkungan dan sosial, termasuk responsif terhadap perkembangan lapangan.
“Kepentingan masyarakat dan pemerintah setempat harus diakomodir. Kami menyambut baik SK gubernur ini. Seperti pemihakan tenaga lokal dalam pembangunan fisik jalan tol. Kami berharap masyarakat tidak hanya menonton. Termasuk jaminan keberlanjutan irigasi, sumber-sumber mata air, dan situs sejarah,” ucap Jaka.
Setelah konsultasi publik, pihak pelaksana yakni Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bisa memenuhi keinginan warga Klaten. Sebagaimana kesepakatan dalam komunikasi publik.
“Biar pun konsultasi publik telah dilakukan, saya berharap Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR tetap 24 jam membuka komunikasi dengan warga Klaten. Informasi yang berkembang bisa macam-macam. Tapi ketika masyarakat butuh kepastian, tim kementerian bisa cepat memberikan kepastian. Pemkab Klaten siap membantu agar tidak terjadi informasi yang salah,” imbuhnya.
Sesuai lampiran SK Gubernur, Kecamatan Ngawen merupakan wilayah terdampak paling banyak, meliputi sembilan desa. Sedangkan Ceper jadi wilayah terdampak terkecil, yakni Desa Kuncen. Disusul Kecamatan Delanggu dengan dua desa, yakni Sidomulyo dan Mendak. (rs/ren/per/JPR/JPC)