Polda Jateng Bongkar Sejumlah Kasus Perampokan, Ada Yang Gunakan Softgun

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap sejumlah kasus kejahatan pencurian dalam periode Januari hingga Juni 2020. Beberapa kasus pencurian tersebut di antaranya pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) berbagai modus serta pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto mengatakan, selama Januari hingga Juni 2020, ada 5 kasus pencurian dan perampokan di wilayah hukum Polda Jateng yang berhasil diungkap.

Kasus pertama, curat spesialis Alfamart dan Indomaret dengan 4 perkara yaitu di Indomaret Banyumas. Pelaku berjumlah 2 orang ini merampok dengan modus mengancam menggunakan senjata tajam.

Selanjutnya di Indomaret Gumilir, dengan modus membobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Diamankan barang bukti uang tunai Rp 1 miliar yang ada di dalam mesin ATM.

“Modus operandi pelaku pura-pura membeli, kemudian menyekap penjaga toko,” katanya saat konferensi pers yang didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jateng AKBP R Fidelis Purna Timoranto, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Parisian Herman Gultom dan Kasat Reskrim Polres Semarang, Kasat Reskrim Blora dan Kasat Reskrim Demak di Mapolda Jateng, Rabu (16/9/2020).

Selanjutnya terjadi di Alfamart Jalan Teuku Umar dan Indomaret Jalan Perintis Kemerdekaan Semarang, dengan modus mengancam dengan senjata tajam dan barang bukti antara lain uang tunai sejumlah Rp32.500.000.

Selanjutnya pembobolan rumah Tresna Hukmara di Desa Purbo RT 04/RW 03, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang. Petugas mengamankan uang senilai Rp433.000.000, 11 unit KBM, 4 motor, 1 kulkas, 1 mesin cuci.

Selain kasus curat di Indomaret dan Alfamart ada juga pencurian spesialis KBM Mitsubishi L-300 yang terjadi pada Rabu (2/9) lalu di Kabupaten Demak. Tersangka berjumlah 6 orang dan 3 masih DPO. Kerugian ditaksir mencapai Rp130.000.000.

“Pelaku memang spesialis mencuri mobil L-300 dengan alasan lebih mudah untuk dilakukan pencurian dan daya jualnya lebih cepat,” terang Kombes Pol Wihastono.

Kasus yang diungkap selanjutnya yaitu pencurian di toko mas pada Sabtu (25/7) lalu di Toko Emas Tony, Blora. Modus pelaku mengancam dengan senjata tajam dan memecah etalase dengan sabit dan kerugian ditaksir mencapai Rp274.000.000.

“Seperti video yang banyak beredar di media sosial, pelaku langsung masuk dan menodongkan sabit, pelaku ada 3 orang. Pelaku mengaku baru sekali melakukan perampokan,” ungkapnya.

Ditreskrimum Polda Jateng juga mengungkap kasus perusakan pintu mobil dan pecah kaca pada Jumat (28/8) di Rest Area Km 429 Ungaran dan Jalan Raya wilayah hukum Polres Semarang. Total kerugian Rp2.000.000.

“Pelaku yang kami ungkap ada 3 orang, pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Kombes Pol Wihastono.

Dan terakhir kasus pembobolan rumah kosong milik Rohman di Bawen, Kabupaten Semarang pada Senin (21/8). Pelaku berjumlah 6 orang dan 1 masih DPO. “Ini menjadi perhatian sebab pelaku memiliki softgun,” katanya. (Sen)

  • Bagikan