Tak Hadiri Tes SKB, Tiga Peserta CPNS Pemkab Kudus Dinyatakan Gugur

  • Bagikan
PASTIKAN LANCAR: Sekda Kudus Sam’ani Intakoris saat meninjau pelaksanaan SKB CPNS 2019 Pemkab Kudus di UNS kemarin. (BKPP KUDUS FOR RADAR KUDUS)

SOLO, RAKYATJATENG - Tiga peserta CPNS Pemkab Kudus tak hadir dalam SKB hari pertama kemarin. Peserta tersebut pun dinyatakan gagal dalam proses perekrutan CPNS 2019.

”Karena salah satu syarat lolos harus hadir SKB, maka ketika tidak hadir otomatis gagal,” kata Kasubid Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kudus Hendro Muswinda.

Diketahui, pelaksanaan SKB CPNS Pemkab Kudus digelar di Universitas Sebelas Maret Solo.

Ada 330 peserta yang ikut dalam jadwal hari pertama. Mereka terbagi dalam 3 sesi. Sesi I dilaksanakan pada 08.30-10.00, sesi II pada 11.30-13.00 dan sesi III pada 14.30-16.00.

”Pertimbangan protokol kesehatan karena harus jaga jarak, tiap sesinya hanya 110 peserta saja,” jelasnya.

Pelaksanaan SKB CPNS Pemkab Kudus dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus Sam’ani Intakoris. Selain membuka acara, Sekda juga mengecek pelaksanaan SKB. Memastikan kegiatan berjalan lancar dan tetap patuh pada standar protokol kesehatan.

Diketahui, SKB CPNS Pemkab Kudus digelar selama 3 hari di Universitas Sebelas Maret Solo. Mulai kemarin hingga besok. Ada 921 peserta yang akan mengikuti tes di sana. Sementara untuk 49 peserta yang memilih ujian di luar lokasi tersebut, jadwalnya menyesuaikan dengan jadwal di masing-masing lokasi. Mulai 3-27 September 2020.

”Kami imbau peserta datang 90 menit sebelum pelaksanaan ujian dimulai. Karena harus registrasi ulang. Panitia tidak memfasilitasi ujian susulan untuk yang tidak hadir maupun yang terlambat,” ujarnya.

Dalam CPNS 2019 Pemerintah Kabupaten Kudus membuka 382 fomasi yang terdiri dari formasi cumlaude sebanyak 18 kuota, formasi disabilitas sebanyak 9 kuota, dan formasi umum sebanyak 355 kuota. Dari 7.689 pelamar yang lolos seleksi administrasi, hanya 7.677 orang yang ikut SKD. (ks/daf/mal/top/JPR/JPC)

  • Bagikan

Exit mobile version