PATI, RAKYATJATENG - Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, bakal memberikan sanksi denda terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, termasuk aparatur sipil negara (ASN) dengan sanksi denda sebesar Rp300 ribu.
"Sanksi denda dengan nominal yang sama juga diberikan kepada aparatur pemerintah desa yang terbukti melanggar protokol kesehatan," kata Bupati Pati Haryanto, hari ini (14/9) memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) virtual tentang Penanganan Penanggulangan COVID-19 di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (14/9/2020).
Untuk sanksi denda terhadap masyarakat umum yang melanggar protokol kesehatan, kata dia, nominalnya sebesar Rp100 ribu, sedangkan penyelenggara kegiatan atau pelaku usaha sebesar Rp1 juta.
Sebelumnya, kata dia, hanya sanksi sosial berupa menyapu, membersihkan atau memungut sampah pada fasilitas umum, sedangkan saat ini ada sanksi denda sesuai dengan Perbup nomor 66/2020 Tentang Perubahan Atas Perbub nomor 49/2020 Tentang Pedoman Menunju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi COVID-19 Di Kabupaten Pati.
Untuk itu, masyarakat beserta jajaran pemerintahan dari tingkat kabupaten hingga desa diminta untuk mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Terkait gerakan masif pakai masker serentak selama 14 hari, lanjut Haryanto, rencananya dimonitor oleh seluruh staf yang berada di daerah masing-masing.
"Saya berharap gerakan yang dimulai tanggal 14 September sampai dengan 27 September 2020 ini nantinya akan menjadi budaya untuk masyarakat agar selalu menggunakan masker karena telah terbiasa dan kami mohon kepada pemimpin wilayah untuk benar-benar memonitornya," ujarnya.
Dengan adanya kenaikan jumlah terkonfirmasi COVID-19 mulai bulan Maret hingga September 2020, kata dia, Kabupaten Pati memasuki zona risiko tinggi penularan virus Corona.
Hal itu, lanjut Bupati, perlu cepat disikapi agar masyarakat tidak terus-menerus menganggap COVID-19 sebagai hoaks.
Sebagai langkah antisipasi agar masyarakat semakin disiplin, Pemkab Pati langsung mengambil sikap dengan mengadakan rapat bersama Forkompimda dan instansi terkait, yang akhirnya dilakukan perubahan peraturan bupati soal sanksi pelanggar protokol kesehatan dan regulasi-regulasi yang ada dengan dukungan dari semua pihak.
Dukungan dan kerja sama seluruh pihak masyarakat, diharapkan agar penanganan virus Corona ini tidak semakin membesar.
"Kuncinya dengan selalu melakukan kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan. Perbup nomor 66/2020 dan edaran gerakan 14 hari menggunakan masker yang dimulai hari ini (14/9) merukapan dukungan pemerintah untuk memutus mata rantai COVID-19 tersebut," ujarnya.
Dalam rangka menekan angka kasus COVID-19, Pemkab Pati juga menerapkan jam malam di seluruh daerah di Kabupaten Pati yang diberlakukan mulai 14 September 2020. (Antara)