Ditresnarkoba Polda Jateng Sita 9,1 Kg Sabu, 3 Orang Dibekuk

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar di Jateng. Tak tangung-tanggung, 9,1 kilogram sabu berhasil disita dari sejumlah tersangka.

Kapolda Jateng Irjen Pol Drs Ahmad Lutfhi menjelaskan pengungkapan peredaran barang haram tersebut berawal dari tertangkapnya CG di depan kantor Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang pada Senin (24/8) dengan barang bukti berupa satu paket sabu berat brutto 101,3 gram.

Setelah dikembangkan pada Selasa (25/8), petugas berhasil menangkap tersangka lain berinisial AM dan AMQ dengan barang bukti 8 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 5.708 butir, uang tunai Rp 3.250.000, HP, timbangan digital, alat pres, centong dan koper.

“Dalam dua hari sebanyak 9,1 kilogram sabu telah kita amankan, bila dikalkulasikan temuan ini telah menyelamatkan 9,1 ribu jiwa masyarakat indonesia,” jelas Kapolda didampingi Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Drs IG Agung Prasetyoko, Kapok Sahli Pangdam IV/Diponegoro Brigjen TNI Rimbo Karyono dan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (10/9/2020).

Dijelaskan, CG mendapatkan sabu tersebut dengan cara mengambil di sebuah hotel di Kota Semarang sebanyak dua paket sabu masing-masing 100 gram.

Satu paket sabu telah diletakan di suatu alamat daerah Plombokan, Kecamatan Semarang Utara. Sedangkan satu paket sabu lainnya akan diletakan di depan kantor Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang. “Namun CG sudah terlanjur ditangkap terlebih dahulu,” ujarnya.

Atas kejahatannya, ketiga tersangka diancam dengan Pasa114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara paling lama 20 tahun. (Sen)

  • Bagikan