Hanya Petahana Yang Nyalon, Pendaftaran Pilkada Sragen Diperpanjang hingga 12 September

  • Bagikan
Komisioner KPU Sragen. (Foto: Andika Tarmy/detikcom)

SRAGEN, RAKYATJATENG - KPU Kabupaten Sragen Jawa Tengah mengumumkan perpanjangan pendaftaran calon peserta Pilkada 2020. Keputusan ini diambil karena hingga tenggat waktu berakhir Minggu (6/9) tengah malam, baru satu pasangan bakal calon yang melakukan pendaftaran.

"Pendaftaran ditutup tadi malam pukul 24.00 WIB. Baru satu bakal calon yang mendaftar," ujar Ketua KPU Sragen, Minarso, dihubungi detikcom, Senin (7/9/2020).

Satu bakal calon yang telah mendaftar, lanjutnya, adalah pasangan petahana Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto. Pasangan ini diusulkan 5 parpol yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKB, NasDem, PAN.

"Sesuai PKPU, pukul 00.10 kami melakukan pleno penundaan dan perpanjangan pendaftaran," imbuhnya, dikutip dari Detikcom.

Minarso mengatakan, hasil pleno menetapkan penundaan tahapan pencalonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen pada Pilkada 2020. Kemudian, KPU akan melakukan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen.

"Putusan ketiga adalah memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen selama tiga hari, sejak tanggal 10 sampai 12 September 2020," terangnya.

Terkait pasangan Sukiman-Iriyanto yang telah mendapatkan rekomendasi dari Partai Gerindra, Minarso mengaku belum mengetahui kepastian pendaftaran pasangan tersebut. Minarso menyebut, utusan pribadi pasangan tersebut sempat berkonsultasi dengan KPU beberapa hari yang lalu.

"Pihak Pak Sukiman belum ada janji (mendaftar). Hanya utusan pribadi beliau sempat menanyakan tatacara pendaftaran termasuk soal perpanjangan dan sebagainya," imbuhnya.

  • Bagikan

Exit mobile version