PEKALONGAN, RAKYATJATENG – Amir, 35, tersangka pembakar anak dan istri meninggal. Polisi menghentikan proses kasus tersebut dengan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Sejak kejadian, Sabtu (29/8/2020), Polres Pekalongan belum bisa meminta keterangan darinya. Kondisi tersangka masih kritis.
Sehari berikutnya, ia dikabarkan membaik. Polisi menaikkan status kasusnya ke tingkat penyidikan.
Amir sudah lima hari dirawat di Rumah Sakit Islam (RSI) Pekajangan. Senin (31/8/2020), ia baru ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya masuk dalam kategori pembunuhan berencana. Kamis (3/9/2020), ia meninggal.
“Tersangka pembakaran istri dan anak di Desa Karangsari, Kecamatan Bojong sudah meninggal, maka penyidikan kasus ini dihentikan,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko Kamis (3/9/2020).
Manajer Pelayanan Medis RSI Pekajangan dr Margono mengonfirmasi kabar tersebut. Ia mengungkapkan, pasien yang dimaksud meninggal pada pukul 06.30 WIB.
Sebelum meninggal sebenarnya kondisi Amir sudah membaik. “Pasien sebelum meninggal sudah bisa diajak komunikasi,” ujarnya.
Pasien, lanjut dia, mengalami luka bakar 80 persen. Kondisi lukanya masuk kategori tingkat tiga.
“Pasien mengalami luka bakar di daerah punggung, tangan, dan kaki,” ungkapnya.
Terkait pemakaman, menurut Polres Pekalongan, jenazah akan dimakamkan di Desa Karangsari, Bojong. Namun menunggu pihak keluarga jenazah dari Kediri, Jawa Timur. (nra/ton/bas/JPC)