PATI, RAKYATJATENG - Delapan tersangka penganiayaan pada (16/8) dini hari lalu, di Jalan Raya Pati – Gabus dekat gang LDII telah diamankan polisi. Dari delapan tersangka itu, tujuh di antaranya masih di bawah umur.
”Hanya satu yang sudah dewasa. Selebihnya masih anak-anak di bawah usia 17 tahun,” terang Kapolres Pati AKBP Ari Prasetya Syafaat dalam konferensi pers di teras gedung utama Mapolres Pati siang kemarin.
Mereka dijerat pasal 170 ayat 2 dan pasal 351 ayat 3. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ”Untuk tersangka di bawah umur nanti proses-prosesnya kami serahkan ke kejaksaan,” imbuh Kapolres.
Dari hasil penyelidikannya, kasus tersebut merupakan kejadian perkelahian. Pihaknya belum menemukan indikasi motif pemalakan yang sebelumnya mencuat. ”Mereka hanya kelompok kecil. Kumpulan anak usia tanggung. Kedua kelompok sama-sama dalam pengaruh minuman keras,” jelas Kapolres.
Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat kelompok korban dihadang oleh kelompok tersangka. Karena dihadang, kelompok tersangka yang sudah membawa senjata melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap kelompok korban tersebut.
Akibatnya, satu korban meninggal dunia atas nama Satriya Nugroho. Korban meninggal akibat luka bacok yang dilakukan oleh JG dengan menggunakan celurit. Selain itu ada dua korban luka-luka.
Kepolisian langsung bergerak cepat menangani kasus tersebut. Tidak sampai 24 jam tujuh pelaku sudah berhasil diamankan. Sedangkan satu orang melarikan diri atas nama EG. Dia berhasil diringkus di Malang, setelah kabur selama lima hari. (ks/aua/him/top/JPR/JPC)