Status Tanggap Darurat COVID-19 di Banyumas Diperpanjang hingga 30 September

  • Bagikan
Bupati Banyumas Achmad Husein. ANTARA/Sumarwoto

PURWOKERTO, RAKYATJATENG – Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah kembali memperpanjang status tanggap darurat COVID-19 karena penularan virus corona jenis baru itu belum terkendali.

“Status tanggap darurat COVID-19 di Kabupaten Banyumas diperpanjang hingga tanggal 30 September 2020,” kata Bupati Banyumas Achmad Husein di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (1/9/2020).

Ia mengatakan hal itu tertuang dalam Keputusan Bupati Banyumas Nomor 340/760 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kabupaten Banyumas, yang dikeluarkan pada 31 Agustus 2020.

Dia menjelaskan salah satu pertimbangan perpanjangan status tanggap darurat COVID-19 tersebut adalah penyebaran dan/atau penularan COVID-19 di Kabupaten Banyumas sampai saat ini dinyatakan belum terkendali berdasarkan hasil perhitungan dan analisis angka reproduksi efektif (Rt) dari tenaga ahli Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, serta kajian di lapangan oleh Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banyumas.

Terkait dengan adanya perpanjangan keempat status tanggap darurat COVID-19 yang berlaku sejak 1 hingga 30 September 2020, pihaknya juga memberlakukan pembatasan kegiatan kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.

Selain itu, kata dia, perangkat daerah terkait fungsional atau teknis pencegahan dan penanggulangan bencana nonalam COVID-19, sesuai kewenangannya mengajukan kebutuhan anggaran kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyumas selaku pejabat pengelola keuangan daerah yang diformulasikan menggunakan rencana kebutuhan anggaran.

“Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan bupati tersebut, dibebankan kepada APBD Kabupaten Banyumas dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia mengatakan masa berlaku status tanggap darurat COVID-19 tersebut dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan dan penanggulangan bencana nonalam COVID-19 di Kabupaten Banyumas.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Sadiyanto mengatakan angka reproduksi efektif COVID-19 di daerah itu dalam satu pekan terakhir cenderung di bawah angka 1 atau di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).

Kendati demikian, dia mengatakan hal itu belum dapat dikatakan bahwa penyebaran COVID-19 di Kabupaten Banyumas sudah terkendali.

“Saat ini, kami baru bisa menyimpulkan kalau itu (penyebaran COVID-19, red.) mulai terkendali,” katanya.

Ia mengatakan penyebaran COVID-19 dapat dikatakan terkendali jika hasil dalam dua kali masa inkubasi reproduksi virusnya di bawah angka 1.

Menurut dia, masa inkubasi virus corona jenis baru yang menyebabkan COVID-19 itu selama 14 hari.

“Jadi secara teori, kalau dalam 28 hari itu di bawah angka 1, baru dapat dikatakan aman,” katanya. (Antara)

  • Bagikan