Rekor Baru Covid di Klaten, Tambah 46 Kasus dalam 24 Jam, 1 Meninggal

  • Bagikan

KLATEN, RAKYATJATENG – Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, catat rekor baru penambahan kasus Covid-19. Tak lebih dari 24 jam, ada penambahan 46 kasus baru Covid-19 di Klaten dan satu pasien positif meninggal dunia pada Senin (31/8) malam.

Penambahan kasus Covid-19 tersebut menjadi rekor baru. Setelah sebelumnya pada 27 Agustus lalu terjadi penambahan 27 kasus baru positif Covid-19, dengan satu di antaranya meninggal dunia.

“Klaten pada minggu ini zona merah dengan risiko penularan tinggi. Sedangkan untuk angka reproduksi efektif kita 1,36. Hari ini juga tambah 46 kasus, terutama penambahan dari Kecamatan Wonosari,” jelas Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Klaten Sri Mulyani, Senin (31/8).

Penambahan kasus positif Covid-19 kali ini paling banyak disumbang dari Kecamatan Wonosari, sebanyak 30 kasus. Ditambah beberapa kasus dari sejumlah kecamatan, seperti Kecamatan Juwiring, Kebonarum, Wedi, Prambanan, dan Karangnongko masing-masing satu kasus baru.

Penambahan kasus juga berasal dari Kecamatan Klaten Utara dan Gantiwarno berjumlah dua kasus baru. Kemudian, dari Kecamatan Delanggu terdapat tujuh kasus baru. Khusus 42 pasien memiliki kontak erat dengan kasus terkonfirmasi sebelumnya.

Untuk tiga pasien dimungkinkan terpapar saat melakukan aktivitas sehari-hari. Sementara satu pasien lainnya memiliki riwayat perjalanan ke luar wilayah sehingga dimungkinkan terpapar saat melakukan perjalanan tersebut.

Berdasarkan informasi dari gugus tugas, 42 pasien yang terkonfirmasi positif menjalani isolasi mandiri di bawah pengawasan tim medis. Sementara dua pasien menjalani perawatan di RS PKU Muhammadiyah Delanggu. Satu pasien lagi di rawat di RSUD Ir Soekarno Sukoharjo dan satu pasien lainnya dirawat di RSJD Dr RM Soedjarwadi.

Sementara satu pasien Covid-19 yang meninggal dunia berasal dari Wonosari berinisial AS, 64, jenis kelamin laki-laki, sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19 pada 25 Agustus. Sempat dirawat di RSUP dr Soeradji Tirtonegoro Klaten hingga akhirnya meninggal dunia pada Senin (31/8) malam.

Gugus Tugas pun telah mengambil sejumlah langkah-langkah atas penambahan kasus baru tersebut.

“Kalau dilihat secara nasional juga mengalami peningkatan. Mungkin karena long weekend kemarin yang berakhir dengan tidak happy ending. Selanjutnya kita akan memasifkan terus patroli yang dilakukan gugus tugas RW, desa, dan kecamatan,” jelas Sri Mulyani.

Di samping itu, Pemkab Klaten akan meningkatkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Yakni dengan memperpanjang penahanan e-KTP bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Sebelumnya penahanan e-KTP hanya dilakukan hingga warga bisa menunjukkan telah memiliki dan menggunakan masker di depan petugas. Tetapi dalam Perbup Nomor 40 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, e-KTP akan ditahan selama 10 hari.

Sementara itu, Koordinator Pusdalops Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Klaten Ronny Roekmito mengakui jika penyumbang kasus baru Covid-19 kali ini paling banyak dari Kecamatan Wonosari. Pihaknya telah meminta gugus tugas untuk mencari sumber penularan Covid-19 tersebut.

“Kalau dugaannya berasal dari klaster rapat. Ini menjadi contoh tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Ditambah sebelumnya ada satu perangkat desa yang telah meninggal dunia,” jelasnya.

Pihaknya juga telah meminta gugus tugas kecamatan dan desa melakukan analisa di lapangan terkait persebaran kasus Covid-19 di Kecamatan Wonosari. Hal ini sebagai dasar untuk mengambil keputusan selanjutnya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (rs/ren/per/JPR/JPC)

  • Bagikan