SUKOHARJO, RAKYATJATENG – Masih nekat tidak pakai masker saat beraktivitas di luar rumah? Siap-siap saja didenda Rp 50 ribu. Sanksi tersebut bakal diterapkan di Sukoharjo, Jawa Tengah, mulai akhir pekan ini.
Kebijakan tersebut sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Kemudian diaplikasikan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Covid-19 dan Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman dari Covid-19.
"Itu (sanksi pelanggaran protokol kesehatan) peraturan secara nasional. Tapi besaran dendanya sesuai kearifan lokal. Di Kabupaten Sukoharjo dendanya Rp 50 ribu," ujar Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya.
Unsur TNI-Polri dan satpol PP pun sudah mulai melakukan sosialisasi terkait sanksi administrasi tersebut. Sebab, aturan sanksi denda segera diterapkan akhir pekan ini.
Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengungkapkan, pihaknya kian rutin melakukan razia masker. Hanya saja, selama ini, belum ada warga yang dijatuhi sanksi administrasi.
"Kami sosialisasi dulu (denda Rp 50 ribu) hingga Jumat (28/8). Sehingga jika ada masyarakat yang tidak mengenakan masker, masih kami berikan sanksi sosial dan fisik," ungkapnya.
Sanksi sosial yakni berupa bersih-bersih lingkungan, sedangkan sanksi fisik berupa push-up. Mulai Sabtu (29/8), sanksi administrasi denda Rp 50 ribu diterapkan.
“Kami data mereka yang kena denda. Jika di kemudian hari mengulangi pelanggaran yang sama, denda bertambah menjadi Rp 100 ribu," tegas Heru. (rs/kwl/per/JPR/JPC)