Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Sukoharjo, Polisi Buka ‘Police Line’ di Rumah Korban

  • Bagikan
Sejumlah anggota Polres Sukoharjo saat membuka "police line" rumah korban kasus pembunuhan sekeluarga di Dukuh Slemben RT 1, RW 5, Desa Duwet, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (26-8-2020). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

SUKOHARJO, RAKYATJATENG – Polres Sukoharjo mulai membuka police line di rumah korban kasus pembunuhan sekeluarga di Dukuh Slemben RT 1, RW 5, Desa Duwet, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (26/8/2020).

Kepala Polres Sukoharjo AKBP Bambang Yoga Pamungkas yang memimpin langsung pembukaan batas garis polisi di rumah korban Suranto (42).

Kegiatan itu menjadi perhatian ratusan warga setempat yang ingin melihat dari dekat rumah korban.

Sebelumnya, Rabu (19/8) dini hari, lelaki berinisial HT (41) diduga menghabisi teman sendiri, Suranto.

Tidak hanya Suranto, ada dugaan HT juga membunuh istri korban, Sri Handayani (36), serta dua anaknya, Rafael Refalino Ilham (10) dan Dinar Alvian Hafidz (5), karena ingin memiliki harta korban.

“Rumah korban setelah dibuka, bisa dibersihkan dengan dibantu oleh anggota babinsa dan bhabinkamtibmas,” kata Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 10 saksi terkait dengan barang bukti, menurut dia, ada tambahan.

Polisi selain menemukan mobil Toyota Avanza warna putih nopol AD-9125-XT milik korban, ada dugaan pelaku juga mengambil sebuah sepeda motor Honda MegaPro.

Setelah membunuh korban, pelaku awalnya mengambil sepeda motor MegaPro, kemudian menitipkanya di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Pelaku lantas kembali lagi ke rumah korban dengan membawa mobil, lalu meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

Namun, sepada motor milik korban belum sempat dijual oleh pelaku atau masih dititipkan.

Hasil pengembangan penyidikan, kata Kapolres, polisi menemukan sepeda motor itu di Kartasura Sukoharjo.

Menyinggung ada dugaan lebih dari satu pelaku, Kapolres menyebutkan hasil pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa pelaku hanya satu orang.

“Motifnya pelaku mempunyai beberapa utang karena menggadaikan dua mobil di leasing. Dia punya mobil tetapi sudah digadaikan,” katanya.

Ia mengatakan bahwa rencana rekonstruksi kasus ini di Polres Sukoharjo, Kamis (27/8), dengan pertimbangan banyaknya warga yang mendatangi TKP.

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Sukoharjo mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Suranto (42) bersama keluarganya dengan menangkap HT.

Menurut Kapolres, HT ditangkap di Dusun Perampelan, Desa Weru Perampelan, Baki, Sukoharjo, Sabtu (22/8) sekitar pukul 04.00 WIB.

Hingga saat ini, tersangka masih ditahan di Mapolres Sukoharjo.

Dalam kasus tersebut, pihaknya memeriksa 10 saksi.

Pelaku melakukan pembunuhan terhadap Suranto dan anggota keluarganya dengan pisau dapur milik korban.

“Tersangka kenal korban karena teman sekolah sejak SD hingga SMP,” katanya.

Atas perbuatan tersangka, kata dia, bakal dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan sengaja merampas nyawa orang lain, dan pembunuhan berencana. (Antara)

  • Bagikan