Tak Bermasker di Demak Bisa Disanksi Menghapal Pancasila hingga Denda

  • Bagikan

DEMAK, RAKYATJATENG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak terus melakukan operasi penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Demak.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Demak Sardi Teong menyampaikan, operasi tersebut mendasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2020 Pasal 6 tentang peraturan perorangan di antaranya menggunakan alat pelindung diri, berupa masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara teratur dan pembatasan interaksi fisik (physical distancing).

Disampaikan, dari operasi yang digelar di depan Kantor Bupati Demak, pihaknya berhasil menjaring 61 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah, bahkan beberapa di antaranya anak di bawah umur.

“Untuk warga di bawah umur yang ikut terjaring, mereka diberi edukasi dan sosialisasi serta hukuman untuk menghafal Pancasila,” jelasnya saat melakukan operasi di depan Kantor Bupati Demak, Senin (24/8/2020).

Sedangkan bagi warga cukup umur yang melakukan pelanggaran, lanjutnya, akan diberikan sanksi sesuai Pasal 9 Perbup Demak No 68 Tahun 2020, yakni berupa teguran lisan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menghafal Pancasila, membaca Al-fatihah bagi yang beragam muslim, menulis surat pernyataan untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19, kerja sosial membersihkan tempat publik atau tempat ibadah, denda administrasi sebesar Rp250.000, hingga penyitaan KTP.

“Operasi ini dilakukan serentak atas instruksi Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Tengah,” pungkas Sardi. (hms)

  • Bagikan

Exit mobile version