Dilarang Joget di Panggung, 2 Warga Batang Aniaya Korban hingga Tewas

  • Bagikan

BATANG, RAKYATJATENG – Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, membekuk dua tersangka kasus penganiyaan terhadap seorang warga bernama Anang Purnomo (33) hingga menimbulkan korban meninggal dunia sekaligus mengamankan barang bukti pecahan botol minuman.

Wakil Kepala Polres Batang Kompol Made Ariawan Budaya mengatakan bahwa kasus penganiayaan hingga korban meninggal dunia ini terjadi saat acara resepsi pernikahan dengan menggelar pentas musik dangdut, Selasa (18/8).

“Kasus penganiyaan hingga menimbulkan korban jiwa ini karena dua tersangka dilarang oleh korban naik ke panggung untuk berjoget. Tersangka kemudian emosi dan terjadi keributan di belakang panggung hiburan,” katanya di Batang, Jumat (21/8/2020).

Dua tersangka tersebut adalah B (56) dan FS (25), keduanya warga Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.

Korban meninggal dunia diduga karena ditusuk pecahan botol minuman di bagian dada. Selain menimbulkan korban meninggal dunia, dua tersangka juga melukai dua korban, yaitu Darusman (30) dan Eko Supriyanto (28), warga Kabupaten Batang.

“Saat ini, dua tersangka sudah diamankan di Mapolres Batang guna menjalani penyelidikan lebih lanjut,” katanya saat kegiatan konferensi pers di Mapolres Batang.

Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Budi Santosa mengatakan bahwa pihaknya akan menjerat dua tersangka itu dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Dua tersangka ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan kasusnya kini masih dalam penyidikan,” katanya.

Tersangka B merasa emosi pada korban karena didorong sebanyak dua kali agar turun dari panggung pentas musik.

“Karena tindakan korban ini, kami emosi dan memukul para korban hingga luka dan menusuk korban lainnya di bagian dada. Setelah terjadi kasus itu, kami minta perlindungan di Polsek Pekalongan Utara, kemudian dijemput oleh anggota Polres Batang,” katanya. (Antara)

  • Bagikan