Titik Terang Polemik Proyek Bendungan Jlantah, Ganti Rugi Cair Bulan Ini

  • Bagikan
Warga menggelar aksi di lokasi proyek Bendungan Jlantah, Rabu (12/8). (RUDI HARTONO/RADAR SOLO)

KARANGANYAR, RAKYATJATENG – Polemik pembangunan proyek Bendungan Jlantah di Desa Tlobo, Kecamatan Jatiyoso, Karanganyar, Jawa Tengah, lantaran warga yang menuntut ganti rugi, kini mulai menemui titik terang. Pelaksana proyek berjanji akan mencairkan uang ganti rugi bulan ini.

Pejabat pembuat komitmen (PPK) Pembangunan Bendungan Jlantah Krisna Sulistya mengungkapkan, sesuai jadwal, pencairan ganti rugi pada blok 38 – 39 pada Agustus ini. ”Bulan Agustus ini bisa dicairkan ke masyarakat,” terang Krisna, kemarin.

Krisna mengungkapkan, fokus pengerjaan saat ini di blok 38 dan 39. Karena merupakan bangunan fisik dari Bendungan Jlantah.

”Jadi fokusnya itu di dua blok itu (38 dan 39, Red). Untuk blok 7 yang kemarin dipersoalkan oleh warga, itu merupakan akses untuk pembangunan yang ada di blok 38, 39. Dan kami menyerahkan itu ke pihak pengembang untuk diselesaikan bersama pemkab setempat dengan cara pendekatan,” imbuh Krisna.

Lebih jauh Krisna menjelaskan, pembebasan lahan di blok 38 dan 39 saat ini sudah sampai pada perhitungan appraisal. Hasil tersebut akan disampaikan ke pemilik lahan.

Di sisi lain, Kepala Desa Tlobo Heri Waluyo mengungkapkan, blok 7 yang nekat ditutup oleh warga tersebut memang menjadi akses untuk pengerjaan yang ada di blok 38 dan 39. Sebagian besar merupakan tanah kas desa.

”Ada beberapa memang lahan di blok 7 itu milik warga. Tapi beberapa tidak mempermasalahkan itu. Hanya yang di blok 38 dan 39 itu. Karena belum ada kejelasan sampai saat ini, maka warga protes. Sebagian besar lahan yang ada di blok 38 dan 39 masuk ke Desa Karangsari dan ada sekitar 125 bidang yang akan dibebaskan,” ucap Heri.

Sekadar informasi, warga nekat menggelar aksi di lokasi proyek, Rabu (12/8). Lantaran pengembang telah mengerjakan proyek di blok 7 yang terdiri dari 88 bidang tanah. Padahal, beberapa warga yang memiliki bidang tanah di blok itu sampai saat ini belum mengetahui nilai uang ganti rugi. (rs/rud/per/JPR/JPC)

  • Bagikan