Polres Pekalongan Kota Amankan Tiga Pengedar Narkoba

  • Bagikan

PEKALONGAN, RAKYATJATENG - Jajaran Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar selama sepekan terakhir membekuk tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkotika dan obat berbahaya serta mengamankan seratusan butir pil jenis psikotropika.

Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez mengatakan bahwa tiga pelaku berinisial (20), MI (34), dan MS (23) dibekuk polisi di lokasi dan waktu yang berbeda.

"Para pelaku dibekuk saat akan mengedarkan pil jenis psikotropika. Masing-masing pengedar dibekuk oleh Polsek Pekalongan Timur, Polsek Pekalongan Utara, dan Polsek Pekalongan Selatan," katanya di Pekalongan, Rabu (12/82/2020).

Ia yang didampingi Kasubag Humas AKP Suparji mengatakan terungkapnya kasus itu berawal dari anggota Unit Reskrim Polsek Pekalongan Timur membekuk MA (20).

Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez didampingi Kasubag humas AKP Suparji saat acara Konferensi Pers bersama para awak media. (ANTARA/Kutnadi)

Saat dibekuk, kata dia, polisi menemukan lima paket pil Yarinto yang berisi 15 butir yang disimpan di dalam bungkus rokok yang dibawa pelaku.

"Pelaku akan dijerat pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp1,5 miliar," katanya.

Kemudian, Polsek Pekalongan Selatan berhasil mengungkap peredaran pil psikotropika sekaligus membekuk pelaku MI (34) dan barang bukti kejahatan.

"Adapun barang bukti berupa 25 butir alprazolam disimpan di saku celana bagian kanan yang dipakai pelaku. Pelaku MI akan dijerat pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta," katanya.

Ia mengatakan setelah mengamankan dua pelaku, Polsek Pekalongan Utara juga mengungkap kasus yang sama dengan barang bukti 60 butir jenis Yarindo dan uang tunai Rp60 ribu sekaligus mengamankan MS (23) warga Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.

"Pelaku dibekuk polisi saat akan mengedarkan barang haram itu di sekitar kawasan GOR Jetayu, Kelurahan Panjang Wetan. Pelaku akan dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3), dan atau pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," katanya. (Antara)

  • Bagikan

Exit mobile version