SURAKARTA, RAKYATJATENG - Kapolda Jateng Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi menginstruksikan seluruh kapolres di bawah jajarannya untuk tidak memberikan tempat bagi kelompok intoleran.
Instruksi itu menyusul kasus penyerangan oleh kelompok intoleran yang terjadi di Kampung Mertodranan RT 01 RW 01, Kelurahan/Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta pada Sabtu (8/8/2020) petang.
"Saya atas nama Kapolda Jateng telah memerintahkan kepada seluruh kapolres dan kapolresta untuk menangkap kelompok intoleran. Tidak ada tempat bagi kelompok intoleran di wilayah hukum Polda Jateng," kata Kapolda dalam konferensi pers penangkapan lima pelaku penyerangan di Mako II Polresta Surakarta, Selasa (11/8/2020).
Kapolda mengatakan, kelima terduga penyerangan yang telah ditangkap masing-masing berinisial BD, MM, MS, ML, dan RN. Satu dari lima orang tersebut masih dalam pemeriksaan atau pendalaman lebih lanjut.
"Empat sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan satu masih dalam pengembangan. Sementara untuk pelaku lainnya, kita imbau untuk segera menyerahkan diri," kata Kapolda.
Kelima pelaku diancam akan dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 160 KUHP dan pasal 335 KUHP tentang kekerasan, serta pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun tahun penjara.
Mantan Kapolresta Surakarta ini menyebut, Polda Jateng dan Mabes Polri juga telah mengantogi nama-nama para pelaku lainnya dan akan tetap melakukan pengejaran.
“Kami masih akan terus mengejar kelompok-kelompok intoleran yang selama ini selalu membuat resah masyarakat. Nama-nama mereka yang diduga terlibat dalam kasus ini sudah dikantongi. Jumlahnya banyak,” katanya.
Ahmad Luthfi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, Polri memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat. "Oleh karena itu, tidak usah takut manakala menjumpai adanya hal mencurigakan terkait adanya kelompok itu (intoleran), laporkan kepada kami akan kita tindaklanjuti,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi penyerangan dan perusakan dilakukan oleh sekelompok orang terjadi hari Sabtu 8 Agustus 2020 sekitar pukul 17.45 WIB di rumah keluarga Umar Asegaf, tepatnya rumah Alm Segaf bin Jufri di Jalan Cempaka No 81, Kampung Mertodranan RT 01 RW 01, Kelurahan/Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
Penyerangan terjadi saat keluarga Umar Asegaf menggelar acara midodareni atau doa sebelum acara pernikahan. Tiga orang mengalami luka-luka akibat penyerangan tersebut. (Sen)