Pria di Banyumas Diamankan Polisi karena Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur

  • Bagikan
ilustrasi: int

BANYUMAS, RAKYATJATENG - Seorang pemuda di Kabupaten Banyumas ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas karena diduga telah menyetubuhi gadis di bawah umur.

Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan, tersangka berinisial AD (24) mengaku telah menyetubuhi gadis yang masih berusia 15 tahun itu sebanyak tiga kali.

"Dari pemeriksaan awal pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Mereka sudah saling kenal kurang lebih empat bulan," kata AKP Berry, Senin (10/8/2020).

Dia mengungkapkan terbongkarnya kasus tersebut, bermula saat orang tua korban kebingungan karena anak gadisnya tak kunjung pulang pada Sabtu (8/8/2020) malam. Padahal, sudah keluar rumah sejak siang dan tidak memberian kabar keberadaannya.

Di tengah kebingungan itu, orang tua korban mendapat informasi jika anak gadisnya pergi bersama AD. Dia pun bergegas mendatangi rumah pelaku. Kekhawatirannya kian bertambah, karena anak gadisnya disebut berada di rumah kosong bersama AD.

"Kemudian orang tua korban mendatangi rumah pelaku dan menanyakan keberadaan anaknya kepada orangtua pelaku. Dari sinilah orang tua pelaku mengatakan keberadaan mereka di rumah kosong," jelasnya.

Lalu orang tua korban bersama warga masuk ke rumah kosong yang dimaksud. Mereka pun mendapati korban dan pelaku AD sedang berduaan di dalam rumah tersebut. Seketika, orangtua korban menanyakan tentang perlakuan AD kepadanya.

"Korban menjawab, AD telah menyetubuhi dirinya," terang dia. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke SPKT Polresta Banyumas.

Polisi segera mengamankan terduga pelaku dan sejumlah barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut. Di antaranya pakaian dalam korban, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau putih berikut STNK dan kunci sepeda motor.

"Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, AD dijerat dengan pasal 81 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 junto UU No. 17/2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (Sen)

  • Bagikan

Exit mobile version