KUDUS, RAKYATJATENG - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyiapkan anggaran sebesar Rp34,49 miliar untuk membayarkan gaji ke-13 kepada 6.847 pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu.
"Rencananya, pencairannya dilakukan secara serentak di semua organisasi perangkat daerah (OPD) pada Jumat (14/8)," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono di Kudus, Senin (10/8/2020).
Terkait hal itu, kata dia, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia berharap masing-masing OPD segera mengirimkan surat permintaan pembayaran (SPP) maupun surat perintah membayar (SPM) dengan melampirkan daftar gaji pegawai.
Sementara penyusunan daftar gajinya oleh Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Kudus.
Untuk besaran gaji yang diterima, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 pada pasal 5 dijelaskan bahwa gaji ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Pencairan gaji tersebut sudah termasuk pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Bagi mereka yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, maka hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
"Sementara acuan yang dipakai gaji bulan Juli 2020 untuk semua PNS di Kabupaten Kudus jumlahnya anggarannya mencapai Rp34,49 miliar," ujarnya.
Berdasarkan data dari BKPP Kabupaten Kudus jumlah PNS di Kabupaten Kudus sebanyak 6.847 orang, meliputi golongan I sebanyak 165 orang, golongan II sebanyak 1.104 orang, golongan III sebanyak 3.456 orang, sedangkan golongan IV sebanyak 2.122 orang. (Antara)