Soal Sanksi ASN Tak Bermasker, Bupati Karanganyar Ogah Ikuti Provinsi

  • Bagikan
Bupati Karanganyar Juliyatmono memimpinn apel ASN pemkab Karanganyar, kemarin (4/8). (RUDI HARTONO/RADAR SOLO)

KARANGANYAR, RAKYATJATENG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyiapkan sanksi denda bagi aparatur sipil negera (ASN) yang tidak menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Namun kebijakan itu belum akan diikuti Bupati Karanganyar Juliyatmono.

Yuli, sapaan akrab bupati, mempunyai pertimbangan tersendiri terkait sanksi pelanggar prokotol kesehatan. Menurutnya, sanksi seperti denda justru akan memberatkan ASN selama melayani masyarakat.

”Beliau Pak gubernur itukan sebagai pembina ASN di provinsi, silakan kalau itu dilakukan di provinsi. Saya tidak akan mengapdosi hal itu. Teman-teman ASN sudah punya keteladanan untuk pencegahan penyebaran virus itu. Kalau hanya melanggar enggak pakai masker, terus didenda, kasihan juga. Yang tahu tidak pakai masker itu siapa, terus lapornya bagaimana, apa setiap hari harus ada yang lapor,” terang bupati, kemarin (4/8).

Bupati menambahkan, ASN menjadi teladan bagi masyarakat. Lantaran hal itu, mereka nantinya dapat memberikan teladan bagi dirinya sendiri dan masyarakat di sekitar.

”Yang terpenting saat ini adalah bagaiamana selain melakukan pencegahan, juga pendidikan kesehatan ke masyarakat. Mulai dari menjaga jarak, tidak saling berkerumun. Kemudian menyediakan tempat untuk cuci tangan, wajib menggunakan masker dan melakukan kegiatan olahraga cukup,” jelasnya

Di sisi lain, Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo justru mengharapkan pemerintah daerah lebih tegas dan memberikan sanksi bagi ASN yang tidak pakai masker.

”Saya sarankan ke Pak bupati agar pegawai itu tetap wajib pakai masker. Kalau bisa memang diberi sanksi yang tegas. Sebelum nantinya memberikan sanksi kepada masyarakat,” ucap Bagus Selo. (rs/rud/per/JPR/JPC)

  • Bagikan

Exit mobile version