Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Tetap Divonis 8 Tahun Penjara

  • Bagikan
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA, RAKYATJATENG – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan pada pengadilan tingkat pertama terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dan pengusaha Soetikno Soedarjo. Alhasil, Emirsyah Satar tetap dihukum pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan sebagaimana putusan PN Tipikor Jakarta.

Sementara itu, pengusaha Soetikno Soedarjo yang merupakan penyual Emirsyah pun dikuatkan hukumannya berdasarkan putusan banding. Dia tetap divonis 6 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Mei 2020 Nomor 121/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI atas nama Emirsyah Satar dan Nomor 22/PID.TPK/2020/PT.DKI atas nama Soetikno Soedarjo,” sebagaimana tercantum dalam putusan PT DKI Jakarta, Senin (3/8).

Sebelumnya, Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi Jakarta. Emirsyah juga di hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar SGD 2.117.315,27 selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan bekekuatan hukum tetap.

“Menyatakan terdakwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/5).

Majelis hakim meyakini, Emirsyah terbukti menerima suap sebesar Rp 46 miliar terkait pengadaan pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia. Emirsyah juga diyakini menerima suap dari Soetikno sebesar EUR 1,2 juta dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar serta tindak pidana pencucian uang.

Terkait TPPU, Emirsyah disebut melakukan pencucian uang melalui tujuh cara. Mulai dari mentransfer uang hingga membayar hutang kredit.

Emirsyah diyakini melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu dan pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua.

Vonis terhadap mantan Garuda Indonesia itu lebih ringan dari tututan Jaksa KPK. Emirsyah sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider delapan bulan kurungan.

Tak hanya itu, Emirsyah dituntut hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar SGD 2.117.315. Atas putusan itu, Emirsyah dan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis Hakim Tipikor Jakarta. (JPC)

  • Bagikan