Ditanya Soal Bupati Kudus Definitif, Hartopo: Saya Tak Ambisi, Yang Penting Sehat

  • Bagikan
Plt Bupati Kudus Hartopo (KOMINFO KUDUS FOR RADAR KUDUS))

KUDUS, RAKYATJATENG - HM Hartopo telah setahun lebih menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) bupati Kudus.

Dia ditunjuk Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pada 28 Juli 2019, dua hari setelah Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan kasus jual beli jabatan. Namun, Hartopo mengaku tak ambisius menjadi bupati definitif.

Sementara itu, Tamzil telah dijatuhi hukuman majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada 6 April 2020. Dalam putusan tersebut, dia dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi. Tamzil diganjar delapan tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan penjara.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,125 miliar. Termasuk mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun. Terhitung setelah terdakwa selesai menjalani masa hukuman.

Atas putusan itu, Tamzil melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan data yang didapat dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/, diketahui MA menerima permintaan banding Tamzil. Pada 26 Juli 2020, Hakim Ketua Dwi Prasetyanto membacakan putusan banding tersebut.

Majelis hakim mengubah putusan Pengadilan Negeri Tipikor Semarang tertanggal 6 April 2020 dengan nomor: 87/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg. Tamzil tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Juga melakukan beberapa tindak pidana penerimaan gratifikasi yang berdiri sendiri. Kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Tamzil berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara. Kemudian menetapkan penahanan yang telah dijalani, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Putusan banding Muhammad Tamzil telah turun. Meskipun demikian, Hartopo mengaku tak terlalu ambisi untuk menjadi bupati Kudus definitif. Pihaknya tak ingin terlalu ambil pusing terkait persoalan ini. Yang menjadi fokusnya selama ini, bagaimana bisa bekerja dan melayani masyarakat dengan baik.

”Banding Pak Tamzil memang sudah turun. Tapi apakah nanti lanjut kasasi atau tidak belum tahu. Kalau saya mengalir saja. Jadi Plt terus ya siap. Dilantik juga siap. Yang penting sehat. Mengalir. Saya tidak terlalu ambisi soal itu,” tegasnya. (ks/daf/lin/top/JPR/JPC)

  • Bagikan

Exit mobile version