KEBUMEN, RAKYATJATENG - Jajaran Satreskrim Polres Kebumen, menangkap FR alias Gendut (30) warga Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor, Kebumen karena diduga menjual kupon judi toto gelap (togel).
Penangkapan dilakukan pada hari Rabu (22/7) sekira pukul 20.00 WIB di lapaknya. Tersangka mengaku, ia mendapatkan keuntungan hingga ratusan ribu per hari hasil penjualan kupon togel.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, dari penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya uang tunai Rp 507 ribu, dua lembar kertas hasil pengeluaran nomor, tujuh lembar kertas bukti pembelian, dua bonggol kertas nota yang sudah terpakai, satu bonggol kertas yang belum terpakai dan berbagai alat tulis untuk merekap.
"Tersangka kita tangkap berdasarkan laporan warga masyarakat. Warga merasa terganggu dengan aktivitas tersangka menjajakan kupon togel,” jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi, Senin (27/7/2020).
Tersangka mengaku, dalam sehari ia bisa meraup keuntungan hingga Rp400 ribu. Pembeli togel umumnya warga sekitar.
Kapolres menegaskan, pihaknya sedang gencar memerangi perjudian di Kebumen. Oleh karena itu, ia mengimbau mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian. Warga juga diminta melapor ke polisi jika di lingkungannya ada perjudian.
Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun. (Sen)