Disdikbud Jateng Perbolehkan Dana BOS untuk Beli Kuota Internet KBM Daring

  • Bagikan
Ilustrasi - Dua siswa SDN Marmoyo, mengerjakan tugas dengan berkelompok menggunakan gawai secara bergantian di rumah warga Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (22/7/2020). ANTARA FOTO/Syaiful Arif/pras.

SEMARANG, RAKYATJATENG – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Padmaningrum mengatakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) bisa untuk membeli kuota internet bagi pelajar dan guru terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring.

“Memang diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk pembelian kuota internet, bagi siswa dan guru dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh, tapi anggarannya disesuaikan dengan kemampuan sekolah. Di samping itu juga, ada peruntukan dana BOS yang lain sesuai aturannya,” katanya di Semarang, Senin (27/7/2020).

Ia menjelaskan bahwa biaya kuota internet untuk pembelajaran jarak jauh sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 yakni diperbolehkan menggunakan dana BOS.

Ia mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada sumber anggaran khusus yang lain untuk pembelian kuota internet sebagai sarana pembelajaran jarak jauh bagi para pelajar.

“Belum ada anggaran lain, tapi masih kita musyawarahkan untuk mencari solusi-solusi,” ujarnya.

Terkait kendala yang dihadapi bagi siswa yang berada di lokasi yang sulit akses internet, ia mengambil langkah guru kunjung yakni guru mengunjungi siswa-siswi untuk memberikan pelajaran.

“Guru bisa mengirim materi pelajaran ke siswa dan tugas, nanti dikirim ke gurunya jika sudah selesai. Memang ada daerah yang susah sinyal, tapi kami berupaya proses pembelajaran tetap bisa dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah Yudi Indras Wiendarto mendorong penggunaan dana BOS dari pemerintah untuk membeli gawai dan kuota internet yang diperlukan untuk keperluan pelaksanaan KBM secara daring saat pandemi COVID-19.

“Anggaran sarana prasarana pendidikan berupa seragam dibelikan saja telepon seluler, anggarannya bisa diambilkan dari dana BOS, kuota internet dibebaskan tanpa harus membeli agar tidak memberatkan orang tua para pelajar,” ujarnya.

Menurut dia, usulan penggunaan dana BOS untuk membeli gawai dan kuota internet bagi para pelajar, terutama yang mengalami keterbatasan ekonomi, saat pandemi COVID-19 itu wajar dan masuk akal dalam kondisi seperti sekarang.

Selain itu, dana BOS yang berasal dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut mencukupi untuk pembelian gawai dan kuota internet bagi para pelajar. (Antara)

  • Bagikan