JEPARA, RAKYATJATENG – Pengadilan Agama Jepara, Jawa Tengah, menjelaskan, sebanyak 240 permohonan dispensasi nikah tidak semuanya karena hamil terlebih dahulu. Melainkan, ada yang karena faktor usia belum genap 19 tahun sesuai aturan terbaru.
”Dari 240 pemohon dispensasi nikah, dalam catatan kami ada yang hamil terlebih dahulu dengan jumlah berkisar 50-an persen. Sedangkan selebihnya karena faktor usia yang belum sesuai aturan, namun sudah berkeinginan menikah,” kata Ketua Panitera Pengadilan Agama Jepara Taskiyaturobihah seperti dilansir dari Antara di Jepara pada Minggu (26/7).
Dia mengungkapkan, sesuai Undang-Undang Nomor 16/2019 tentang Perkawinan bahwa batas minimal calon pengantin putri berusia 19 tahun. Sementara pada Undang-Undang Perkawinan sebelumnya, batas minimal calon pengantin putri berusia 16 tahun. Sehingga, warga yang berencana menikah namun usianya belum genap 19 tahun harus mengajukan dispensasi nikah.
”Data permohonan dispensasi nikah sebanyak 240 pemohon tercatat mulai Januari hingga Juli. Sementara usia pemohon dispensasi nikah ada yang berusia 14 tahun hingga 18 tahun. Artinya, tidak semuanya tamatan SMA karena bisa saja putus sekolah atau bahkan tidak sekolah,” ujar Taskiyaturobihah.
Dia juga ingin meluruskan pemberitaan di media online atau daring (dalam jaringan) yang menyebutkan 240 siswa SMA di Jepara mengajukan dispensasi nikah karena hamil di luar nikah. Kebetulan usia pemohonnya antara 14–18 tahun, tidak semuanya lulusan SMA.
”Dari data pemohon, tidak semuanya berijazah SMA, melainkan ada yang SMP atau SD. Jadi tidak benar ada 240 siswa SMA di Jepara yang hamil dan kemudian berbondong-bondong mengajukan dispensasi nikah. Pengajuan permohonan dispensasi nikahnya tentu tidak bersamaan karena datanya periode Januari–Juli,” terang Taskiyaturobihah.
Banyaknya permohonan dispensasi nikah tidak hanya terjadi di Pengadilan Agama Jepara, melainkan hampir menyeluruh setelah ada penambahan batas minimal usia perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. (JPC)