Atas perbuatannya, pelaku K terancam dijerat pasal 76E jo 82 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang subsider pasal 292 jo 64 (1 ) KUH Pidana hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (radar banyumas)
Komentar