JEPARA, RAKYATJATENG – Pengusaha karaoke di Desa Bugel, Kedung, hanya didenda Rp 8 juta subsider 30 hari kurungan kemarin. Lestari, pemilik karaoke disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jepara setelah digerebek Satpol PP Jepara pada Jumat (17/7) lalu.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Jepara Anwar Sadat mengatakan, Lestari dinyatakan melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Di mana usaha karaoke di Jepara harus memenuhi syarat tertentu. Seperti menyediakan ruang terbuka dan transparan. Bukan ruangan tertutup. Juga menjadi bagian dari fasilitas pendukung rumah makan atau penginapan.
Sementara itu, barang bukti dari hasil kegiatan operasi telah disita. Seperti televisi LCD, dua boks speaker, amplifier, VCD, mikrofon, dan dua speaker. ”Putusan sudah inkrah. Barang bukti sudah kami sita,” katanya.
Diketahui, sekitar 2017 lalu pemilik karaoke menjalani sidang tindak pidana ringan. Dikenakan denda Rp 5 juta. Kemudian sebulan lalu, juga baru saja digelar sidang serupa. Yakni pada 11 Juni, atas pelanggaran Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Pelaku dikenakan denda Rp 7,5 juta subsider kurungan tiga bulan.
Saat menggelar operasi kerumunan dan razia karaoke, Satpol PP dan Damkar Jepara menerima laporan usaha milik Lestari itu masih buka.
Saat penggerebekan, pemilik mengelak ada aktivitas karaoke. Dengan dalih lampu ruangan padam. Namun diketahui padamnya lampu karena sakelar listrik sengaja dimatikan saat petugas datang.
Saat pintu didobrak, petugas mendapati enam laki-laki dan dua pemandu lagu di dalam room. Tempat karaoke akhirnya disegel. Pemilik disidang kemarin.
(ks/war/lin/top/JPR/JPC)