DJP Jateng II Beri Insentif Pajak untuk 8.852 UMKM

  • Bagikan
Perajin menyelesaikan pembuatan tempat parcel berbahan rotan di sentra kerajinan rotan desa Trangsan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (8/6). - Antara/Mohammad Ayudha

SOLO, RAKYATJATENG – Sebanyak 8.852 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah 2 sudah mengajukan insentif pajak.

“Data ini per tanggal 20 Juli, yang mengajukan ini semua disetujui,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah II Handayani di Solo, Senin.

Ia mengatakan untuk potensi jumlah UMKM di Jawa Tengah II sendiri sebanyak 75.467 UMKM. Pihaknya berharap seluruh UMKM tersebut dapat memanfaatkan fasilitas insentif pajak yang dilaksanakan hingga akhir tahun ini.

Sebagaimana diketahui, dikatakannya, sebagai upaya penanganan pandemi COVID-19 pemerintah melakukan perluasan stimulus pajak termasuk memperpanjang jangka waktu pemberian insentif sampai dengan masa pajak Desember 2020.

Menurutnya kebijakan tersebut diatur dalam PMK-86/PMK.03/2020 menggantikan PMK-44/PMK.03/2020 yang dinilai sudah tidak tepat sehingga perlu dicabut. Salah satu yang diatur dalam PMK sebelumnya, dikatakannya, insentif pajak diberikan hingga akhir bulan September 2020.

Ia mengatakan kelonggaran pembebasan pajak tersebut diberikan DJP dalam bentuk PPh Final ditanggung pemerintah atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018, yaitu pengenaan pajak sebesar 0,5 persen untuk penghasilan maksimal Rp4,8 miliar/tahun.

“Untuk UMKM ini selama dia memenuhi syarat maka disetujui untuk mengikuti kelonggaran pembebasan pajak. Selain memiliki penghasilan maksimal Rp4,8 miliar/tahun, dia juga sudah harus melaporkan SPT Tahunan,” katanya.

Adapun, dikatakannya, untuk memperoleh insentif PPh Final ditanggung pemerintah yaitu WP mengajukan permohonan surat keterangan dengan mengakses laman resmi pajak.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Kanwil DJP Jateng II Yanti Rakhmani mengatakan dengan perpanjangan pelaksanaan program insentif pajak tersebut diharapkan bisa membantu UMKM untuk tetap hidup dan berjalan.

“Kami juga mengimbau kepada para WP untuk tetap melaporkan SPT agar mempermudah kami untuk mengetahui berapa banyak pajak yang harus ditanggung, jadi kami bisa menghitung dan mempertanggungjawabkan,” katanya. (Antara)

  • Bagikan