SEMARANG, RAKYATJATENG - Setelah menunggu dalam rasa was-was, pelaku usaha tempat hiburan karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, harus menelan pil pahit.
Pasalnya, tempat usaha mereka diminta kembali menghentikan operasional mulai Rabu (15/7) menyusul telah turunnya Surat Edaran (SE) dari Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang.
Turunnya SE yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang Dra Dewi Pramuningsih MPd itu disayangkan pelaku tempat hiburan karaoke kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.
“SE itu berisikan penghentian uji coba tempat hiburan karaoke lantaran peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Semarang pada umumnya dan Kecamatan Bandungan khususnya,” kata Ketua Asosiasi Karaoke Bandungan Pristiono kepada wartawan, Rabu (15/7) malam.
Dalam surat tersebut diterangkan bahwa Kacamatan Bandungan adalah satu-satunya kecamatan masuk zona merah / zona resiko tinggi dengan skor 1,895 dengan jumlah kasus positif Covid-19 di Kecamatan Bandungan terus bertambah mencapai 33 orang.
“Kami menyayangkan. Karena apa, kasus Covid-19 di Bandungan itu berasal dari Klaster pasar bukan dari karaoke. Jika harus ditutup ya kegiatan operasional pasarnya dan para pedagangnya harusnya ditertibkan,” ucap Pristiono.
Lain halnya jika ditemukan kasus Covid-19 dari klaster tempat karaoke pelaku usaha tempat hiburan malam akan menutup dengan kesadaran diri sendiri.
“Padahal sebelumnya, dengan kesadaran diri sendiri kami pelaku usaha karaoke Bandungan tidak beroperasional selama tiga bulanan mulai 26 Maret – 3 Juli lalu karena bentuk kepedulian terhadap kasus Covid-19 di Kabupaten Semarang,” tandasnya.
Pristiono berharap, kebijakan Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang dapat dievaluasi ulang. (jie/rmoljateng/RP)