SEMARANG, RAKYATJATENG – Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, terpaksa mengeluarkan timah panas terhadap terduga teroris MJI alias IA (22). Hal ini karena dia melawan saat hendak dilakukan penangkapan pada Jumat, 10 Juli 2020 di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Saat akan dilakukan perlawanan, tersangka IA melawan dengan menggunakan senjata tajam sehingga dilakukan penindakan terarah dan terukur,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Minggu (12/7).
Argo berujar, terduga teroris berinisial IA sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara dan RSUP dr Kariadi Semarang. Namun, IA tak tertolong dan meninggal dunia pada Sabtu 11 Juli 2020 pukul 17.20 WIB.
Argo menyebut, dari pengembangan penyidikan Densus 88, IA berkaitan dengan Karyono Widodo, penyerang Wakapolres Karanganyar, Kompol Busroni di Tawangmangu pada Minggu, 21 Juni 2020 lalu.
“Membahayakan petugas sehingga diambil tindakan,” lanjutnya.
Argo menyebut, selain IA rentetan tersangka kasus penyerangan itu juga ada seorang perempuan berinisial IS warga Semarang Utara, Kota Semarang. Kemudian ada dua orang lainnya Y dan W, warga Boyolali.
“Y seorang pedagang ikan sementara W sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek online,” ucap Argo.
Densus 88 Antiteror, lanjut Argo, menduga kelompok tersebut berafiliasi dengan ISIS, yang juga berencana meledakkan markas polisi di Lampung. Saat ini Y, IS dan W ditahan untuk pengembangan penyidikan selanjutnya.
Mereka dijerat Pasal 15 Jo 6 dan 15 Jo 7 Undang – Undang no 5 tahun 2018 Tentang Perubahan
Atas UU No.15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (JPC)