KUDUS, RAKYATJATENG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus sudah menyiapkan tujuh jalur layak sepeda di tujuh jalan. Yakni, di Alun-alun Simpang Tujuh, Jalan Sunan (segmen 2), Jalan Ahmad Yani (segmen 1), Jalan Ahmad Yani (segmen 2), Jalan dr Loekmonohadi (segmen 1), Jalan dr Loekmonohadi (segmen 2), dan Jalan dr Ramelan.
Sejatinya ada 11 jalan yang dikaji oleh Dishub Kudus. Namun, empat di antaranya dinyatakan tidak layak untuk jalur sepeda. Untuk ruas jalan yang tidak layak itu, ada di Jalan Sunan Kudus (segmen 1), Jalan Sunan Muria, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Pemuda.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus Abdul Halil mengatakan, hal yang melatarbelakangi penyediaan jalur sepeda itu, lantaran adanya peningkatan moda transportasi sepeda di Kudus.
”Animo pesepeda di Kudus meningkat tajam. Jadi, kami wajib menyediakan jalur sepeda. Apalagi di Kudus saat ini belum ada,” jelasnya.
Halil menambahkan, pihaknya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 25. Bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, berupa fasilitas untuk pesepeda, pejalan kaki, dan penyandang disabilitas.
”Kami sudah buat kajian tujuh jalan yang memungkinkan untuk dibuat jalur sepeda. Sudah kami serahkan ke Pak Plt bupati Kudus. Selanjutnya menunggu lampu hijau dari beliau,” sambungnya.
Dia menyampaikan, tidak semua jalan dapat digunakan sebagai jalur sepeda. Sebab, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. ”Pertimbangan kami itu ruas jalannya. Sempit atau tidak. Terus harus satu arah, karena kalau dua arah berbahaya. Kami pertimbangkan juga ketersendatan arus lalu lintas,” terang Halil.
Sejauh ini, pihaknya baru menyediakan kajian jalan bagi pesepeda untuk wilayah perkotaan. Dia berharap, masyarakat tetap menaati tata tertib selama mengendarai sepeda di jalan raya. (ks/vga/lin/top/JPR)