Penggalian Liar Benda Cagar Budaya di Blora Dihentikan Polres dan Dinporabudpar

  • Bagikan

BLORA, RAKYATJATENG - Jajaran Polres Blora bersama Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora menghentikan kegiatan penggalian liar benda cagar budaya di kawasan hutan yang masuk wilayah Dukuh Nglawungan, Desa Tunjungan.

Aktivitas yang diduga ilegal tersebut dihentikan pada Selasa (7/7/2020) malam, setelah adanya laporan dari pihak desa yang merasa terganggu dengan kegiatan itu. Penggalian liar ini bertujuan mengambil benda cagar budaya berupa bekal kubur.

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan melalui Kapolsek Tunjungan AKP Budiyono membenarkan penghentian aktivitas ilegal tersebut. "Telah dilakukan penghentian aktivitas tersebut bersama Dinporabudpar," kata AKP Budiyono, Rabu (8/7/2020).

Sebanyak 18 orang yang sedang melakukan aktivitas pencarian dan penggalian juga membawa berbagai peralatan termasuk puluhan metal detektor. Semuanya kini telah diamankan dan dimintai keterangan oleh petugas Polsek Tunjungan.

Berdasarkan keterangan, mereka mengaku mencari benda-benda kuno cagar budaya untuk dijual guna mendapatkan uang.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama di Kecamatan Tunjungan agar berperan aktif melindungi potensi cagar budaya Blora. Bila melihat orang atau aktivitas penggalian tanpa izin warga diminta melapor kepada polisi.

"Bila ada temuan atau melihat ada aktivitas seperti itu mohon untuk melapor ke Dinporabudpar atau kepolisian setempat," paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinporabudpar Blora, Slamet Pamuji, membenarkan telah menerima laporan dari Kepala Desa Tunjungan, Yasir.

"Sejatinya di kawasan itu memang belum terdata tetap. Jadi sebagai tindak lanjut kami menugaskan bidang kebudayaan untuk melakukan peninjauan dan mendatangi lokasi tersebut, hingga akhirnya aktivitas itu diberhentikan oleh aparat keamanan," kata Slamet.

Para pelaku disinyalir warga Desa Ngawenombo, Kecamatan Kunduran, Blora. Mereka diberikan pembinaan dan penjelasan tentang peraturan dalam pelestarian cagar budaya.

Untuk memberikan efek jera maka 12 alat metal detektor sementara ditahan di Polsek Tunjungan. Hal ini disepakati setelah Kepala Desa Ngawenombo juga hadir dalam mediasi untuk ikut menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. (Sen)

  • Bagikan

Exit mobile version