Temukan 3.315 Kasus Stunting, Ini Langkah Pemkab Grobogan

  • Bagikan
ilustrasi: int

GROBOGAN, RAKYATJATENG – Kasus stunting di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, masih tinggi. Hingga pertengahan tahun ini ditemukan 3 ribu kasus bayi stunting. Kasusnya pun merata di setiap kecamatan. Kini, Dinkes Grobogan sedang mengusulkan pembentukan Perbup penanganan stunting.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Grobogan Slamet Widodo melalui Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Agus Setijorini mengatakan, berdasarkan riset kesehatan dasar (Riskesdas) Kabupaten Grobogan masuk ke kategori locus.

”Awalnya ada tujuh Puskesmas di 10 desa yang menjadi locus. Yakni, Kecamatan Karangrayung meliputi Desa Termas. Kecamatan Geyer meliputi Desa Rambat, Juworo, Karanganyar, Geyer dan Ledokdawan. Kemudian Kecamatan Toroh di Desa Sindurejo. Kecamatan Pulokulon di Desa Sidorejo dan Karangharjo dan Kecamatan Grobogan di Desa Putatsari,” jelasnya.

Namun, menurutnya, kini kasus stunting sudah merata di setiap kecamatan. Pertengahan tahun ini, sudah ada 3.315 kasus yang terdata namun belum masuk di aplikasi pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (e-PPGBM) sehingga belum valid.

”Sampai saat ini e-PPGBM baru berjalan 14 persen. Kendala berbagai hal seperti server dan pergantian tipe aplikasi,” keluhnya.

Sedangkan, tolok ukur stunting terbagi dalam berbagai cara perhitungan. Mulai dari berat badan yang dibagi tinggi badan, berat badan dibagi usia, bahkan disesuaikan indeks tubuh menurut usia dari 0-60 bulan.

”Banyak kategori untuk menentukan kasus ini. Maka data ini cukup tinggi, lantaran dalam pengukuran mungkin kurang valid. Pertengahan tahun ini, data yang sudah masuk di e-PPGBM ada 65 kasus stunting kategori sangat pendek di Kecamatan Pulokulon. Serta 159 kategori pendek,” katanya.

Menurutnya, masih tingginya kasus ini tak akan rampung jika hanya dikerjakan beberapa OPD saja. Seluruh OPD harus turut membantu. Maka, adanya Perbup tentang stunting nanti diharapkan seluruh OPD kompak menuntaskan kasus ini.

”Saat ini penyusunan sedang ada di bagian Hukum Setda Grobogan. Harapannya tahun ini segera di-sahkan. Karena setiap OPD memiliki peran masing-masing,” tegasnya.

(ks/int/mal/wp/JPR/JPC)

  • Bagikan