Penambang Liar di Jepara Didenda Rp 10 Juta

  • Bagikan
Aliran sungai berubah setelah aktivitas tambang liar di Desa Pendem, Kembang. Tiga lokasi penambangan telah ditindak. (FAQIH MANSYUR HIDAYAT/RADAR KUDUS)

JEPARA, RAKYATJATENG – Tiga lokasi tambang liar ditindak Satpol PP Jepara. Salah satunya di Desa/Kecamatan Batealit, Jepara, telah divonis denda Rp 10 juta. Sedangkan tambang liar di Desa Pendem dan Desa Balong, Kembang, Jepara, baru disidangkan besok dan Selasa (7/7).

Kabid Penegakan Perda Anwar Sadat menjelasakan penindakan tambang liar setelah inspeksi di lokasi. Diketahui terdapat tambang manual tanpa izin yang beroperasi. Aktivitas penambangan itu menyebabkan bentang alam rusak dan aliran sungai berubah.

Pihaknya menindak penambangan menggunakan dasar Perda Nomor 20 tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Di lokasi tambang ditemukan alat seperti linggis, tali sling, dan mesin penyedot air. Diketahui aktivitas tambang liar itu sudah berlangsung 1,5 tahun.

Pekan lalu sudah memasuki tahap berita acara pemeriksaan terhadap pelaku tambang liar di Pendem dan Balong. ”Pekan depan sidang. Kami tidak berhenti di sini. Lokasi lain akan kami sasar jika ada indikasi melanggar perda,” katanya.

Sejak awal tahun lalu operasi gabungan dengan pihak kepolisian telah menyasar ke lima lokasi lain. Ada pula yang ditangani kepolisian berdasarkan undang-undang minerba. Pihaknya memantau lokasi yang sudah ditindak tidak lagi beroperasi. ”Penindakan ini agar menjadi efek jera bagi penambang liar,” imbuhnya.

Warga Desa Batealit, Abid, 23, mengatakan keberadaan tambang di desa itu cukup menggangu kenyamanan warga dan petani. Pasalnya truk yang mengangkut material tambang membuat jalan akses ke sawah menjadi labil. Jalan yang belum diaspal dan dicor itu masih berupa tanah. "Tanah mudah bergerak. Lahan warga jadi rusak," katanya.

(ks/war/zen/wp/JPR/JPC)

  • Bagikan

Exit mobile version