Hendi, Walikota Semarang yang Tak Tempati Rumah Jabatan dan Pinjamkan Mobil Dinas ke Warga

  • Bagikan
Hendrar Prihadi

SEMARANG RAKYATJATENG – Bila biasanya kepala daerah memanfaatkan fasilitas kedinasannya untuk memaksimalkan tugas, lain dengan Walikota Semarang Hendrar Prihadi.

Walikota yang satu ini memilih tidak menggunakan beberapa fasilitas yang disiapkan untuk dirinya sebagai Walikota Semarang, Jawa Tengah.

Sebut saja rumah dinas di jalan Abdul Rahman Saleh, Kota Semarang, yang tak pernah ditempatinya. Dia memilih mendiami rumah pribadinya di wilayah Lempongsari. Di masa pandemi, rumah dinas pun difungsikan sebagai rumah karantina penderita Covid-19.

Selain itu yang terbaru, karena tak pernah menggunakan mobil dinas berjenis Toyota Camry dengan plat nomor H 1 A untuk aktifitas sehari-hari, Walikota yang akrab disapa Hendi tersebut kini juga mempersilahkan warga Semarang menggunakan mobil dinasnya untuk kegiatan pernikahan.

Mobil dinas Walikota Semarang.

Hal itu diumumkan oleh Walikota Semarang tersebut melalui akun instagramnya @HendrarPrihadi. Tak hanya meminjamkan kendaraan berjenis sedan itu saja, Hendi menyebutkan pula akan menyiapkan pengemudi dan bahan bakar secara cuma – cuma, alias gratis.

Menariknya lagi, bagi masyarakat yang nantinya memanfaatkan mobil dinas Hendi tersebut juga akan lengkap menggunakan plat nomor H 1 A. Mobil ini sebenarnya digunakan untuk kegiatan kedinasan Walikota Semarang.

Hendi menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin menggunakan mobil dinasnya untuk kegiatan pernikahan pada hari Sabtu dan Minggu, cukup mengirimkan surat permohonan kepada dirinya.

“Mekanismenya harus mengajukan, supaya transparan, misalnya dalam waktu yang ditentukan sudah ada yang ingin menggunakan juga belum,” tutur Hendi.

“Semua masyarakat boleh pinjam, tapi kita prioritaskan untuk warga Semarang. Lokasi pernikahannya di Semarang, gratis mobilnya, drivernya, BBMnya. Jadi nanti di lapangan tidak ada lagi yang harus diberi,” tekannya.

Namun di sisi lain, Hendi juga berpesan bahwa kegiatan pernikahan yang dimaksudkannya harus sesuai dengan standart operasional prosedur kesehatan yang ditetapkan pada masa pandemi. Hal itu ditegaskannya tidak boleh dikesampingkan dalam melaksanakan kegiatan pernikahan, terkhusus di Kota Semarang.

“Intinya kita ingin berbagai kebahagiaan di tengah pandemi ini, jadi silakan untuk masyarakat yang ingin memanfaatkan untuk melaksanakan akad atau kegiatan pernikahan, tapi tetap dengan ruang lingkup memperhatikan sop kesehatan tentu saja,” tegas Hendi. (Sen)

  • Bagikan