Biduanita Ditangkap, Diduga Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

  • Bagikan
Polres Cimahi mengungkap kasus peredaran sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam lapas di Jawa Barat pada Senin (6/7). (Bagus Rizaldi/Antara)

CIMAHI, RAKYATJATENG – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap seorang biduanita berinisial TN alias Vina, 40, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dia diduga dikendalikan dari satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Barat.

Kepala Polres Cimahi AKBP Yoris Marzuki mengatakan, dari tangan Vina, polisi menyita 35 gram sabu-sabu. Satresnarkoba Polres Cimahi menangkap pengedar narkoba itu setelah menyelidiki kasus tersebut selama satu pekan.

”Kita menggerebek tempat tinggalnya. Setelah digeledah, kami dapati barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 35 gram,” kata Yoris seperti dilansir dari Antara di Polres Cimahi pada Senin (6/7).

Menurut dia, Vina mendapat barang terlarang itu dari sesorang di dalam lembaga pemasyarakatan. Atas hal itu, pihaknya bakal terus melakukan penyelidikan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas itu.

”Perempuan itu langsung menjual barang bukti dari lapas. Kita akan kembangkan ke dalam lapas. Ada hubunganya dengan orang lapas,” kata Yoris.

Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam menambahkan, Vina diduga mulai mengenal narkoba dari tempat hiburan tempat biasa dia bernyanyi. Dari tempat hiburan ke tempat hiburan itu, Vina terjerumus ke jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas. Vina juga pernah ditangkap polisi lantaran mengonsumsi obat-obatan terlarang itu pada 2017.

”Vina ini menjadi pemakai sekaligus pengedar. Tersangka biasa diundang sebagai penghibur, sebagai penyanyi, dia main di kafe-kafe. Kebanyakan konsumennya di tempat hiburan di Bandung,” kata Andri.

Menurut dia, Vina mampu menjual sampai 200 gram dalam satu pekan dengan harga jual senilai Rp 1,5 juta per gram.

Sementara itu, Vina mengaku juga sekaligus menjadi pengedar narkoba demi memenuhi kebutuhan hidup bersama dua orang anak. ”Awalnya saya cuma jual barang terus dapat barang lagi. Tapi baru-baru ini dapat keuntungan,” kata Vina.

Atas perbuatannya, Vina dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima hingga 20 tahun penjara. (JPC)

  • Bagikan

Exit mobile version