Pemkot Solo Tuntaskan Aset-aset Bermasalah

  • Bagikan

SOLO, RAKYATJATENG – Pemkot Surakarta menargetkan mampu membuat sertifikat sebanyak 1.000 bidang aset yang tersebar di lima kecamatan pada 2021. Pembuatan sertifikat tersebut dianggap penting sebagai legitimasi aset pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Surakarta Yosca Herman Soedradjad, Sabtu (4/7).

Pria yang akrab disapa Herman itu menjelaskan, aset pemkot yang belum memiliki sertifikat sebenarnya lebih dari 1.000 bidang. Namun pemkot ingin menyelesaikan secara bertahap.

“Pada tahun ini target kami membuat sertifikat bagi 600 bidang, kemudian 2021 kami menargetkan 1.000 bidang tanah,” katanya.

Untuk mewujudkan rencana tersebut, BPPKAD mencoba berkomunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mengingat selama ini pemkot hanya menunggu hasil dari BPN. “Sekarang kami yang inisiatif. Kalau menunggu BPN terus nanti tidak selesai-selesai,” ucap dia.

Sebanyak 1.000 lahan yang akan dibuat sertifikat tersebut, lanjut Herman, ada yang telah dimanfaatkan masyarakat sebagai hunian, lokasi usaha, gedung komunitas hingga sekretariat partai. Pemkot ingin BPN memperjelas status aset dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan, pembuatan sertifikat sedikit banyak akan mengurangi beban pemkot ke depan. “Kami itu pusing ngurusi aset yang dianggap bermasalah. Kalau memang ditempati masyarakat dan itu memang bisa disertifikat ya sudah diberi saja. Toh untuk masyarakat. Tapi itu tidak berlaku untuk semua bidang. Ada yang memang harus dikembalikan ke negara,” tegasnya.

Rudy menambahkan, kejelasan sertifikat juga berpengaruh pada kinerja pemkot. “Misalnya ada pasar yang sertifikatnya milik pribadi. Tapi orangnya itu di luar kota, entah masih hidup atau tidak. Kalau jelas hidup, mending kami tembung (minta). Kalau ternyata meninggal, ya sudah kami sertifikat saja pasar itu lahannya milik pemkot,” urai dia. (irw/wa)

(rs/irw/per/JPR/JPC)

  • Bagikan

Exit mobile version