Ada 16.871 TKA di Jateng, Terbanyak di Kota Semarang

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng terus melakukan pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Jawa Tengah selama pandemi covid-19. Khususnya TKA dari China yang jumlahnya 5.778 orang.

Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, jumlah TKA se-Jateng saat ini mencapai 16.871 orang.

Berdasarkan negara asal, TKA asal China paling banyak, peringkat pertama dari seluruh TKA yang ada di Jateng.

Lainnya adalah Jepang sebanyak 2.258 orang, Korea Selatan dengan 1.727, India dengan 1.571, Malaysia dengan 618, Amerika Serikat dengan 596, Filipina dengan 556, Inggris dengan 326, Australia dengan 301, Singapura dengan 290, dan sisanya dari sebaran negara lain sebanyak 2.850.

“Untuk penyebaran atau lokasi penempatan TKA, paling banyak di Kota Semarang dengan jumlah 512 orang. Disusul Jepara sebanyak 286 orang, Grobogan 244 orang, Sukoharjo sebanyak 185 orang, dan Kabupaten Semarang 116 orang,” kata Sakina Jumat (3/7/2020).

Dari total jumlah TKA sebanyak 16.871 orang, jelasnya, 194 orang di antaranya bekerja tidak hanya di satu kabupaten/kota yang ada di Jateng. Mereka berpindah-pindah. Kemudian, sebanyak 14.773 TKA bekerja di lintas provinsi dengan perusahaan multinasional.

Sebanyak tenaga kerja 5.778 asal China itu tidak mesti dari Wuhan. Tersebar dari beberapa provinsi. Hanya saja, pihaknya tidak memiliki catatan terhadap asal TKA dari provinsi atau daerah mana di Negeri Tirai Bambu tersebut.

“Kami telah melakukan pengecekan dan pemeriksaan ke sejumlah perusahaan yang memiliki TKA yang ada di wilayah Jateng,” katanya.

Sementara, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz menuturkan, TKA yang bekerja di Jateng rata-rata bekerja di sektor padat karya sebagai tenaga profesional.

“Kebanyakan di perusahaan padat karya, tekstil misalnya, sebagai tenaga ahli. Kemudian di dunia pendidikan juga ada,” katanya.

Ada asas manfaat TKA yang diatur dalam UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Di mana, TKA ditentukan jabatan-jabatan pekerjaannnya.

Berdasarkan data, sebanyak 16.871 TKA tersebut bekerja sebagai profesional, manager, advisor, direksi, supervisor, teknisi, dan komisaris. “Jadi, ada jabatan-jabatan yang tidak bisa diisi TKA, di HRD misalnya,” katanya. (ewb/ida/bas/JPC)

  • Bagikan