PEKALONGAN, RAKYATJATENG - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah menyiapkan surat edaran tentang tata cara pemotongan hewan kurban dalam rangka Idhul Adha 1441 Hijriah dengan normal baru di tengah pandemi COVID-19.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Pekalongan Zainul Hakim mengatakan para panitia penyelenggara kurban harus tetap menaati protokol kesehatan saat akan melakukan pemotongan hewan kurban.
"Para petugas pemotongan hewan diwajibkan menggunakan masker. Selain itu, untuk menghindari kerumunan, kami juga akan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 dan Satpol PP untuk ikut mengawasi," katanya di Pekalongan, Jumat (3/7/2020).
Pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu hewan kurban yang akan disembelih sebagai upaya memastikan bahwa daging kurban yang akan dibagikan benar-benar layak dan bersih.
"Kami akan memberikan rekomendasi manakala ditemukan adanya hewan kurban yang tidak sehat dan dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan manusia," katanya.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Pekalongan Ilena Palupi mengatakan surat edaran perihal hewan kurban sedang dikaji oleh sekretaris daerah dan dimintakan persetujuan kepada wali kota.
Surat edaran tersebut, kata dia, nantinya diedarkan ke kelurahan, kecamatan, takmir masjid, dan panitia kurban.
"Pada SE (Surat Edaran) sudah diatur tata cara pemotongan hewan kurban, baik di tempat penjualan ternak maupun di masjid, mushalla, lembaga, dan rumah pemotongan hewan," katanya. (Antara)