KARANGANYAR, RAKYATJATENG – Sejumlah pengelola tempat hiburan di Karanganyar, Jawa Tengah, diduga membuka tempat usahanya secara sembunyi-sembunyi. Padahal hingga kini belum ada regulasi tegas terkait operasional usaha hiburan, meski sejumlah objek wisata mulai diizinkan buka.
Mengacu pada kebijakan pemkab, terhitung sejak 18 Maret, pengelola hotel, restoran, dan tempat hiburan diminta menutup sementara kegiatan usahanya hingga ada evaluasi kondisi terbaru. Saat ini beberapa pengelola tempat hiburan terindikasi mengabaikan kebijakan itu dengan nekat membuka usaha secara kucing-kucingan.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar Titis Sri Jawoto mengatakan, tempat hiburan bisa saja beroperasi. Namun, ada sejumlah hal yang mesti diperhatikan dan dipatuhi.
“Kalau kami dari sisi kedinasan, regulasinya (tempat hiburan) sama dengan wisata. Selama lingkungan setempat mengizinkan, kemudian menerapkan protokol kesehatan dan diawasi tim gugus tugas di wilayah masing-masing, silakan (tempat hiburan beroperasi),” terang Titis, kemarin.
Ketika membuka tempat hiburan, lanjut Titis, pengelola juga harus memberikan pemberitahuan kepada koramil, polsek, camat, kepala desa, dan Bhabinkamtibmas.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Colomadu Eko Budi Hartoyo menuturkan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tentang beroperasinya kembali tempat hiburan malam di kawasan tersebut.
Pihaknya langsung melakukan pengecekan di lokasi guna memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19. "Kalau perlu, jangan buka dulu sementara sampai semua protokol kesehatan dilakukan,” tegasnya. (rud/wa/ria)
(rs/rud/per/JPR/JPC)