JAKARTA, RAKYATJATENG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang ratusan juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang meringkus Bupati Kutai Timur, Ismunandar.
Selain itu, tim penindakan KPK juga turut mengamankan rekening penampungan terkait dugaan pemberian suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Tak tanggung-tanggung, rekening penampungan itu terdapat jumlah pemberian total senilai Rp 4 miliar. Jumlah tersebut diduga akumulasi penerimaan fee dari sejumlah kontraktor yang berurusan dengan sang bupati. Namun, saat ini masih dalam perhitungan rinci KPK.
“Diamankan sejumlah uang dan beberapa rekening bank,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dikonfirmasi, Jumat (3/7).
Dalam operasi kedap tersebut, KPK juga turut mengamankan uang senilai Rp 160 juta. Barang bukti yang diamankan saat ini masih dalam penghitungan KPK.
Ismunandar bersama istrinya diamankan di sebuah hotel kawasan Jakarta pada Kamis (2/7) malam. KPK juga mengamankan beberapa pihak di Kutai Timur dan Samarinda.
“Ada pihak lainnya kami amankan di Kutai Timur dan Samarinda,” ujar Nawawi.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan pihaknya menangkap Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur Ismunandar. Dia diamankan dalam operasi tangkap tangan yang digelar tim penindakan pada Kamis, 2 Juli 2020 malam.
Firli mengatakan, penangkapan tersebut diduga terkait tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur.
“Tadi malam ada giat tertangkap tangannya para terduga pelaku korupsi berupa menerima hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di salah satu kabupaten di wilayah Kalimantan Timur,” ujar Firli, Jumat (3/7).
Kendati demikian, Firli masih belum mau membeberkan lebih jauh soal penangkapan yang dilakukan pihaknya. Dia berjanji akan menyampaikan informasi detail ke publik setelah proses penindakan selesai.
“Mohon dimaklumi juga asas praduga tak bersalah. Kami akan sampaikan semuanya setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti selesai,” tukasnya. (JPC)