Lama Tak Manggung karena Corona, Biduan Dangdut di Kudus Tenggak Inex

  • Bagikan
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menunjukkan barang bukti inex. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

KUDUS, RAKYATJATENG - Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap seorang biduan dangdut lokal berinisial AV karena diduga mengonsumsi obat-obatan terlarang jenis inex.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma di Kudus, Kamis (2/7/2020), biduan ini ditangkap di rumah kosnya di Desa Dersalam, Kecamatan Bae, bersama barang bukti satu bungkus inex.

Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari laporan masyarakat adanya seseorang yang sering membeli inex.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tim berhasil menangkap pelaku yang merupakan warga Semarang pada 30 Juni 2020 bersama barang bukti berupa lima butir inex, sedangkan teman pelaku yang berinisial WR warga Jepara ditangkap pada 1 Juli 2020.

Kasus tersebut, katanya, masih dikembangkan untuk mengungkap apakah keduanya sekadar pemakai atau pengedar.

Kasat Narkoba Iptu Cipto menambahkan tersangka ditangkap usai membeli barang haram tersebut di Semarang.

Sementara itu, AV mengaku baru pertama kali mengonsumsi inex setelah lama berhenti mengonsumsi barang haram tersebut.

"Karena tidak ada pekerjaan selama pandemi COVID-19, saya mencoba mengonsumsi inex," ujarnya.

Kondisi berbeda, kata dia, ketika masih sering manggung justru tidak memakai barang haram tersebut, namun karena adanya pandemi COVID-19 selama beberapa bulan tidak ada pekerjaan dan tergiur untuk menggunakannya lagi.

Untuk mendapatkan satu butir inex tersebut, dirinya harus merogoh kocek sebesar Rp300 ribu.

Atas tindakan pelaku yang tertangkap mengonsumsi inex tersebut, akan dijerat dengan pasal 112 ayat Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman empat tahun penjara. (Antara)

  • Bagikan

Exit mobile version