Kemenag Banyumas Batasi Pengajuan Pengembalian BPIH hingga 31 Juli

  • Bagikan
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Banyumas Purwanto Hendro Puspito (ANTARA/Wuryanti PS)

PURWOKERTO, RAKYATJATENG - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menginformasikan bahwa proses pengajuan pengembalian setoran lunas BPIH dibatasi hingga 31 Juli 2020.

"Bagi calon haji yang ingin mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) diingatkan untuk melakukan sebelum batas akhir 31 Juli 2020," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas Akhsi Aedy melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Banyumas Purwanto Hendro Puspito di Purwokerto, Sabtu (27/6/2020).

Dia menambahkan hingga saat ini ada 11 orang calon haji asal wilayah setempat yang telah mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji.

"Sementara ini sudah 11 calon haji yang telah mengajukan pengembalian setoran lunas BPIH," katanya.

Dia mengatakan pengajuan permohonan pengembalian setoran lunas BPIH tersebut telah tercatat di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Pihaknya terus melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui mengenai batas waktu pengajuan tersebut.

"Sosialisasi mengenai batas akhir pengajuan terus kami lakukan agar semua calon haji asal wilayah Banyumas mengetahuinya," katanya.

Dia menambahkan sosialisasi juga terus dilakukan agar masyarakat makin mengetahui dan memahami mengenai penarikan atau tidak menarik setoran pelunasan tersebut.

"Termasuk mengenai tata cara secara rinci prosedur pengembalian setoran lunas BPIH jika ada calon haji yang memilih untuk mengajukan pengembalian setoran lunas BPIH," katanya.

Pihaknya menggandeng mitra kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah yang bersinggungan dengan masyarakat langsung untuk sosialisasi mengenai seluruh kebijakan pembatalan keberangkatan haji pada 2020.

"Kami berharap hal itu bisa membantu kami untuk menggencarkan sosialisasi soal pembatalan haji tahun ini," katanya.

Dia menambahkan secara garis besar para calon haji memiliki dua pilihan, yakni mengajukan pengembalian setoran pelunasan atau tidak.

"Ada dua pilihan yaitu menarik setoran pelunasan atau tidak menarik, namun pilihan ini tidak berdampak pada kursi keberangkatan. Calon haji yang menarik uang setoran pelunasan maupun yang tidak, akan tetap berangkat haji tahun depan," katanya.

Dia menambahkan bagi calon haji yang menarik setoran pelunasan BPIH pada 2020 maka pada 2021 harus melunasi kembali. (Antara)

  • Bagikan

Exit mobile version