PEMALANG, RAKYATJATENG - Polres Pemalang berhasil mengamankan TOL (30), tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor. TOL diamankan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban, DZP (25).
Melalui konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, tersangka menyewa sepeda motor per hari sebesar Rp75 ribu, lalu tersangka menggadaikan kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan korbannya sebagai pemilik.
"Pada waktu yang telah disepakati, tersangka tidak mengembalikan sepeda motor pada korban dan menggadaikannya pada orang lain,” kata AKBP Ronny didampingi Kasubbid Penmas Humas Polda Jateng AKBP Priyono Teguh Widyatmoko, Kamis (25/6/2020).
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan secara intensif terungkap bahwa tersangka juga telah melakukan perbuatan yang sama terhadap orang lain dalam kurun waktu sebulan terakhir.
"Jumlah barang bukti yang diamankan sejumlah 12 sepeda motor, sedangkan jumlah korban secara keseluruhan 11 orang,” ungkapnya.
Saat menyewa sepeda motor, kata Kapolres, tersangka beralasan akan menggunakan sepeda motor untuk berangkat kerja, karena sepeda motor miliknya dibawa suami mudik.
"Ketika menggadaikan sepeda motor, tersangka mengatakan bahwa sepeda motor yang digadaikan tersebut miliknya sendiri,” katanya.
Akibat perbuatannya, TOL dijerat pasal 378 dan atau 372 jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun. (Sen)